PALU, – Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Zullikar Tanjung, S.H., M.H., memimpin ekspose permohonan penyelesaian perkara melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) secara daring bersama Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kamis (18/6/2026).
Ekspose tersebut merupakan bagian dari implementasi kebijakan penegakan hukum yang humanis dengan mengedepankan pemulihan keadaan, penyelesaian konflik secara damai, serta pemulihan harmoni sosial di masyarakat tanpa mengabaikan rasa keadilan.
Dalam ekspose tersebut, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah mengajukan dua perkara dari Kejaksaan Negeri Banggai Laut dan Kejaksaan Negeri Palu untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.
Perkara pertama berasal dari Kejaksaan Negeri Banggai Laut atas nama tersangka Alvin Leonard Hony alias Alvin yang disangka melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Perkara tersebut bermula pada 14 Agustus 2024 di Pos Retribusi Pelabuhan Kapal Banggai, Kabupaten Banggai Laut. Tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban Muh. Faisal Taib yang mengakibatkan luka lecet pada pergelangan tangan serta memar di bagian belakang kepala sebagaimana tercantum dalam Visum et Repertum RSUD Banggai.
Permohonan penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif diajukan karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta telah meminta maaf kepada korban. Korban pun telah memberikan maaf secara sukarela tanpa syarat yang dituangkan dalam kesepakatan perdamaian di hadapan Penuntut Umum. Upaya penyelesaian tersebut juga mendapat respons positif dari masyarakat.
Sementara itu, perkara kedua berasal dari Kejaksaan Negeri Palu atas nama tersangka Nazwa Alya Syahira yang juga disangka melanggar Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus tersebut berawal dari perselisihan yang dipicu unggahan dan komentar di media sosial Instagram pada Desember 2025. Perselisihan kemudian berlanjut hingga terjadi pertemuan antara tersangka dan korban yang berujung pada tindakan penganiayaan.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami sejumlah luka sebagaimana tercantum dalam Visum et Repertum Rumah Sakit Umum Bhayangkara TK III Palu.
Pengajuan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif dilakukan dengan pertimbangan bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, mengakui kesalahan, menyesali perbuatannya, meminta maaf kepada korban, serta telah tercapai kesepakatan perdamaian yang diterima korban secara sukarela. Selain itu, tersangka juga telah melakukan pemulihan dengan memberikan penggantian biaya perawatan medis kepada korban sebesar Rp5 juta.
Setelah mendengarkan paparan dari masing-masing Kejaksaan Negeri dan mempertimbangkan terpenuhinya syarat formil maupun materil sesuai ketentuan yang berlaku, Direktur A pada JAMPIDUM Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyetujui penyelesaian kedua perkara tersebut melalui Mekanisme Keadilan Restoratif.
Persetujuan tersebut menjadi bukti komitmen Kejaksaan dalam mengedepankan pendekatan hukum yang humanis, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat, sejalan dengan semangat reformasi penegakan hukum yang menempatkan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama.(*)
