PALU, — Tersangka pembunuhan satu keluarga di Jalan Sungai Manonda, Lorong PDAM, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Aan Kurniawan, menjalani rekonstruksi di lokasi kejadian, Rabu (9/9/2026).
Rekonstruksi tersebut mendapat pengamanan ketat dari aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palu. Sebanyak 150 personel kepolisian diterjunkan untuk mengamankan jalannya reka ulang, bersama tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu.
Dalam rekonstruksi yang berlangsung sekitar dua jam itu, tersangka memperagakan sebanyak 34 adegan yang menggambarkan rangkaian peristiwa pembunuhan, mulai dari saat memasuki rumah korban, melakukan penyerangan hingga upaya melarikan diri setelah kejadian.
Dalam reka ulang tersebut, sejumlah adegan juga memperlihatkan upaya tersangka menghadang korban di jalan sebelum melakukan aksi pembunuhan hingga keberadaannya di dalam gorong-gorong selama beberapa jam sebelum kemudian melarikan diri ke kawasan likuifaksi Balaroa.
Wakapolresta Palu AKBP Muhammad Ilham mengatakan, rekonstruksi merupakan bagian dari rangkaian proses penyidikan untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas dan utuh mengenai kronologi kejadian.
“Rekonstruksi ini merupakan salah satu rangkaian penyidikan untuk melihat secara jelas dan utuh kejadian pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka. Setelah proses penyidikan selesai, berkas perkara akan dilimpahkan ke pihak Kejaksaan untuk tahapan selanjutnya,” ujar Muhammad Ilham, didampingi Kasat Reskrim Polresta Palu AKP Ismail Boby, Kasi Humas Polresta Palu Iptu Kadek serta sejumlah jaksa dari Kejari Palu.
Menurutnya, dalam rekonstruksi tersebut tersangka telah memperagakan seluruh adegan yang menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang sedang disidik.
“Sebanyak 34 adegan digelar, mulai dari upaya penghadangan korban di jalan sebelum dibunuh, sampai dengan upaya tersangka bersembunyi dalam gorong-gorong selama empat jam sebelum akhirnya melarikan diri ke area likuifaksi Balaroa usai melakukan aksinya,” jelasnya.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, salah satunya sebilah pisau yang diduga digunakan dalam aksi pembunuhan tersebut.
Namun, rekonstruksi tersebut belum sepenuhnya menjawab pertanyaan keluarga korban mengenai keberadaan dua unit telepon seluler milik korban yang hingga kini belum ditemukan.
Muhammad Ilham mengatakan, penyidik masih melakukan pencarian terhadap kedua ponsel tersebut.
“Untuk dua buah ponsel milik korban, sampai dengan saat ini masih terus dalam pencarian pihak penyidik,” katanya.
Keluarga Masih Pertanyakan Jejak Ponsel Korban dan Cara Hidup Pelaku yang Bersembunyi Selama Satu Bulan Tanpa Makanan-Minuman
Keluarga korban mengaku masih meragukan sebagian keterangan tersangka yang diperagakan dalam rekonstruksi, khususnya terkait klaim bahwa Aan bersembunyi di dalam gorong-gorong selama sekitar empat jam sebelum melarikan diri.
Wiwi, kakak kandung korban Jamil, mengatakan pihak keluarga meyakini masih terdapat hal yang perlu didalami penyidik terkait kemungkinan adanya pihak lain yang membantu tersangka melarikan diri.
“Kami masih meyakini bahwa ada orang lain yang menjemput dan membantu tersangka untuk melarikan diri. Kami tidak percaya atas pengakuan pelaku, namun kami serahkan dan percayakan semua ini kepada aparat Kepolisian untuk memberikan keadilan serta mengungkap semua tentang tragedi ini,” ujar Wiwi.
Keraguan keluarga tersebut semakin menguat setelah mereka melakukan penelusuran terhadap keberadaan salah satu telepon seluler milik korban.
Menurut Wiwi, berdasarkan informasi yang diperoleh keluarga dari pihak perusahaan telekomunikasi seluler yang digunakan korban, salah satu ponsel tersebut terdeteksi masih aktif di sekitar Jalan Sungai Manonda sekitar pukul 00.30 WITA setelah peristiwa pembunuhan terjadi.
“Setelah kami telusuri dan meminta bantuan pihak terkait untuk melacak keberadaan ponsel adik kami yang menjadi korban, terungkap fakta bahwa posisi HP korban terlihat aktif terakhir kalinya di sekitar Jalan Sungai Manonda pada pukul 00.30 WITA, setelah kejadian pembunuhan tersebut,” ungkapnya.
Pihak keluarga menilai informasi tersebut penting untuk didalami karena dapat membantu mengungkap rangkaian peristiwa setelah pembunuhan, termasuk memastikan bagaimana keberadaan ponsel korban dan kemungkinan pergerakan orang lain di sekitar lokasi.
“Dan kami pun ingin mengetahui secara pasti, apakah benar pelaku Aan bersembunyi di area likuifaksi selama satu bulan, tanpa ada pihak lain yang membantunya ?. Apabila benar, bagaimana mungkin Aan mampu bertahan kurang lebih satu bulan tanpa makanan dan minuman,” tanya pihak keluarga korban.
Meski demikian, informasi mengenai jejak ponsel tersebut masih menjadi bagian dari keterangan yang disampaikan pihak keluarga dan belum menjadi kesimpulan resmi penyidik mengenai adanya keterlibatan pihak lain. Begitu juga halnya dengan serangkaian peristiwa yang masih menjadi pusat pertanyaan pihak keluarga korban, yakni tentang upaya pelarian pelaku dan upaya pelaku dalam bertahan di persembunyiannya selama satu bulan di area likuifaksi Balaroa.
Polisi hingga kini masih melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian perkara, termasuk keberadaan dua ponsel milik korban yang belum ditemukan.
Tersangka Ditangkap Setelah Sebulan Lebih Buron
Aan Kurniawan sebelumnya berhasil ditangkap polisi pada Rabu (26/8/2026), setelah sempat menjadi buronan selama kurang lebih satu bulan.
Tersangka diamankan sekitar pukul 15.30 WITA di Lorong 2, Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat. Saat diamankan, tersangka disebut tidak melakukan perlawanan.
Kasus tersebut bermula dari pembunuhan yang terjadi pada Minggu (26/7/2026) di kawasan Jalan PDAM, yang mengakibatkan Jamil dan anak balitanya meninggal dunia. Sementara istri Jamil, NH, sempat menjalani perawatan intensif di RS Bhayangkara Palu sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia sekitar 10 hari setelah kejadian.
Dalam perkara tersebut, Aan Kurniawan dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 459 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 466 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
Tersangka juga dikenakan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Rekonstruksi tersebut kini menjadi salah satu tahapan penting bagi penyidik untuk mencocokkan keterangan tersangka dengan fakta-fakta yang ditemukan selama proses penyidikan, termasuk menelusuri keberadaan dua ponsel korban serta kemungkinan adanya fakta lain yang belum terungkap.(*)
