PALU, – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Subdirektorat II Harda Bangtah menyerahkan dua tersangka beserta barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait transaksi lahan perkebunan kelapa sawit.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Senin (15/6/2026) di Kantor Kejaksaan Negeri Palu setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

Dua tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial MM dan PK. Keduanya diduga terlibat dalam kasus penawaran lahan perkebunan sawit yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.

Kasus tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/1039/VIII/2024/SPKT/POLRESTA PALU/POLDA SULTENG tanggal 8 Agustus 2024 yang dilaporkan oleh Donny Salim.

Berdasarkan hasil penyidikan, pada awal tahun 2015 kedua tersangka menawarkan lahan kebun sawit berstatus plasma yang disebut berada di Desa Oyom, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli. Lahan tersebut diklaim merupakan milik Kelompok Tani Jakon dan Kelompok Tani Bukit Permai yang disebut memiliki kerja sama dengan perusahaan perkebunan PT Senokeling Buana.

Percaya terhadap penawaran tersebut, korban kemudian menyerahkan uang secara bertahap kepada tersangka MM sebesar Rp250 juta. Dari jumlah tersebut, tersangka PK diketahui menerima bagian sebesar Rp60 juta yang berkaitan dengan transaksi lahan dimaksud.

Namun, hasil penyidikan mengungkap bahwa lokasi lahan yang ditawarkan ternyata berada di Desa Kokobuka, Kecamatan Tiloan, Kabupaten Buol, bukan di Kabupaten Tolitoli sebagaimana yang disampaikan kepada korban.

Selain itu, PT Senokeling Buana diketahui telah memiliki legalitas berupa Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) yang diterbitkan oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten Buol. Penyidik juga menemukan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki hubungan kerja sama maupun keterkaitan dengan kelompok tani yang disebutkan para tersangka karena berada di wilayah administrasi yang berbeda.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 486 juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono melalui Kasubbid Penmas Kompol Reky Moniung mengatakan, perkara tersebut merupakan salah satu target operasi Satuan Tugas Mafia Tanah Provinsi Sulawesi Tengah yang terdiri dari unsur Polda Sulteng, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, dan Kantor Wilayah ATR/BPN Sulawesi Tengah.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan dan penyelesaian perkara tersebut menjadi bagian dari upaya pemberantasan mafia tanah di Sulawesi Tengah sekaligus bentuk sinergi antarinstansi dalam memberikan kepastian hukum terhadap sengketa dan tindak pidana pertanahan.

“Dengan telah dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan, proses hukum selanjutnya akan memasuki tahap penuntutan hingga persidangan di pengadilan,” ujar Kompol Reky Moniung.(*)

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *