SIGI – Kepolisian Resor Sigi menetapkan pria berinisial JE (31) sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu setelah ditangkap pada Minggu (29/3/2026) sekitar pukul 23.00 Wita, di Desa Karunia, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi.

Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Iptu Chandra, S.H. pada Rabu (15/4/2026) di Mapolres Sigi menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan warga terhadap maraknya peredaran narkoba di lingkungan mereka.

‎”Selanjutnya, petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan JE yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu,” ujar Iptu Chandra.

‎Petugas juga menyita 16 paket sabu dengan berat bruto 2,90 gram, beserta satu botol plastik kecil warna putih, satu sendok sabu terbuat dari pipet, dan satu alat isap sabu (bong).

‎“Berdasarkan alat bukti yang kami temukan, JE telah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

‎JE kini ditahan di Rutan Polres Sigi dan dijerat Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 serta Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP. Kasat Resnarkoba juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110 atau layanan Presisi Kapolres Sigi melalui nomor WhatsApp 0821-4833-1346.(*)





By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *