SIGI, – Dugaan pengelolaan Dana Desa (DD) yang tidak transparan oleh Kepala Desa (Kades) Sungku, Aseer, mengakibatkan roda Pemerintahan di Desa tersebut menjadi tidak lagi berjalan.
Pasalnya, Pemerintah Desa (Sungku) yang diberada di Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), sampai dengan bulan April 2026 saat ini, belum melakukan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (RAPBDes) Tahun 2026.
Tentu saja, kondisi itu turut mengakibatkan belum adanya ketetapan APBDes, sebagai program pembangunan bagi Pemdes Sungku.
Tidak hanya itu saja, bahkan nyaris seluruh aparatur Pemdes Sungku kini telah beramai – ramai mengajukan surat permohonan pengunduran diri sebagai aparatur Desa kepada pihak Kecamatan setempat.
Pernyataan pengunduran diri tersebut dilakukan, sebagai bentuk penolakan atas kepemimpinan Kades Sungku saat ini, yang diduga telah melakukan penyimpangan anggaran DD.
Salah satu Kepala Dusun (Kadus) yang ada di wilayah Desa Sungku, mengatakan, dirinya telah mengajukan permohonan diri sebagai Kadus di Sungku, namun belum mendapat respon dari pihak Kecamatan Kulawi.
”Kalau situasinya terus seperti ini, lebih baik kami mundur sebagai aparatur Desa, karena percuma, tidak ada program pembangunan yang berjalan,” Ucap salah satu Kadus yang enggan namanya disebutkan, saat ditemui Rabu (22/04) kemarin.
Hal senada juga dikatakan oleh salah satu Kepala Urusan (Kaur) di Sekretariat Desa Sungku, yang menyatakan bahwa dirinya bersama Sekretaris Desa (Sekdes) juga telah mendatangi pihak Kecamatan Kulawi, untuk melayangkan surat pengunduran diri.
”Surat pengunduran diri kami sudah masuk ke Kecamatan. Mending kami yang mengundurkan diri, ketimbang harus melakukan aksi unjuk rasa penolakan atas Kepemimpinan Kades saat ini,” ucap Kaur tersebut yang meminta untuk tidak menyebutkan namanya.
Ditambahkannya, selain belum melakukan penyelesaian RAPBDes dan juga program APBDes TA 2026, Pemdes Sungku juga belum melakukan asistensi Laporan Pertanggung-jawaban APBDes di TA 2025.
”Bagaimana APBDes 2026 mau ada, RAPBDes saja belum dilakukan, bahkan LPJ APBDes Tahun 2025 kemarin saja tidak ada yang mau bertanda-tangan,” ungkapnya.
Ditambahkannya, seluruh aparatur Desa yang terkait, tidak mau bertanda tangan, dikarenakan ketidak-sesuaian realisasi program serta waktu pelaksanaannya.
”Banyak program yang sebelumnya dilakukan secara kerja bakti, tiba – tiba muncul dalam penganggaran. Selain itu, beberapa program APBDes 2025, baru terealisasi pada Tahun 2026, semisal pembayaran honorarium dan penyerahan Bantuan Langsung Tunai (BLT),” Ungkapnya lagi.
Turut dikabarkan, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sungku, Yosias, juga telah melakukan pelayangan surat pengunduran diri sebagai Ketua.
Di sisi lain, Sumarno selaku Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK) Desa Sungku mengungkapkan bahwa, kekecewaan yang mendasari seluruh aparatur Desa hingga mengundurkan diri, bukan tanpa sebab.
”Semua itu karena ketidak transparansi Kades dalam mengelola keuangan bagi pembangunan Desa dan tidak memberi hak aparatur serta hak masyarakat tepat waktu,” Ucapnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, berikut sejumlah program yang oleh pihak aparatur Desa serta masyarakat setempat yang dinilai telah terjadi penyalah-gunaan anggaran ;
- Keterlambatan pembayaran BLT kepada masyarakat, serta pembayaran honorarium Aparatur Desa, yang seharusnya terbayar pada TA 2025, namun baru terealisasi pada Februari 2026.
- Pelaksanaan program pembangunan Talud di TA 2023/2024 yang tidak sesuai Rincian Anggaran Biaya (RAB). Pada pembangunan Talud di Dusun II yang anggarannya mencapai Rp 90 Juta dan sepanjang 90 meter, hanya terealisasi sepanjang 70 meternya. Hal yang sama juga pada program pembangunan Talud dan rabat beton di Dusun III, yang berdasarkan pengakuan para pekerja terdapat ketidak-sesuaian antar perencanaan dalam RAB dan realisasi belanja bahan, serta progres yang terselesaikan.
- Pengadaan pipa dalam program perbaikan saluran pipanisasi air bersih bagi warga Dusun I, dimana anggarannya mencapai Rp 40 Juta, namun sampai dengan saat ini bahan pipa yang dibutuhkan tidak kunjung terlihat fisiknya.
- Program pembangunan Aula Pertemuan yang dikerjakan secara sosial (swadaya) masyarakat yang berlokasi di Dusun I pada tahun 2024 lalu, ternyata dianggarkan oleh Kades pada APBDes TA 2025 senilai kurang lebih Rp Rp 90 Juta.
Atas sejumlah aduan tersebut, pada Maret 2026 lalu, pihak BPD didampingi oleh sejumlah Tokoh Masyarakat yang ada telah melaporkannya secara langsung kepada Bupati Sigi, Wakil Bupati Sigi, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), hingga ke pihak Kepolisian Resort Sigi.
Namun, sampai dengan berita ini ditayangkan, masyarakat Desa Sungku masih menunggu hasil tindak lanjut atas pengaduan/pelaporan tersebut.
Masyarakat berharap, agar Pemerintah Kabupaten Sigi, maupun Aparat Penegak Hukum (APH) dapat segera mengambil kebijakan tegas, guna menyelesaikan polemik yang terjadi di Desa, sebagai langkah antisipatif yang mampu mencegah pergolakan masyarakat agar situasi Desa Sungku tetap bisa kondusif.(*)





