PALU, – Seorang Buronan Kepolisian Resort Palu, Andi Kurniawan yang menjadi pelaku kasus pembunuhan satu keluarga di Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, akhirnya berhasil ditangkap pada Rabu (26/8/2026).

Tersangka diamankan sekitar pukul 15.30 WITA di Jalan Kembalikan, Lorong 2, Kelurahan Balaroa, Kecamatan Palu Barat. Saat diamankan, tersangka disebut tidak melakukan perlawanan.

Kapolresta Palu, Kombes Pol Hari Rosena SH SIk MSi, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Palu, AKP Ismail Boby yang didampingi oleh Kasi Humas Polresta Palu, Iptu Kadek, mengatakan, berdasarkan keterangan awal tersangka kepada penyidik, yang hingga kini masih terus didalami, bahwa selama menjadi buronan, tersangka bersembunyi di salah satu puing bangunan rumah warga yang berada di kawasan bekas likuifaksi Balaroa selama kurang lebih satu bulan.

“Kurang lebih sebulan bersembunyi, akhirnya tersangka mendatangi rumah keluarganya dan meminta keluarganya agar menghubungi pihak Kepolisian untuk menyerahkan diri. Dan saat ditangkap, tidak ada perlawanan dari tersangka,” jelas Kasat Ismail Boby.

Saat ini, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menggali motif serta rangkaian kejadian pembunuhan secara utuh.

Kasat Ismal menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi sakit hati tersangka terhadap korban Jamil.

“Korban disebut kerap mengatakan bahwa tersangka tidak lagi dipekerjakan oleh Hj Sukardi karena dinilai memiliki sikap malas.
Meski demikian, Polisi masih mendalami keterangan tersebut untuk memastikan motif dan kronologi secara utuh,” ucapnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, di antaranya sebilah pisau dan pakaian yang disebut digunakan tersangka saat kejadian.

Sementara itu, telepon seluler milik korban yang sebelumnya dilaporkan hilang juga masih dalam penelusuran.

“Berdasarkan keterangan sementara tersangka, telepon seluler tersebut terjatuh saat dirinya melarikan diri dari lokasi kejadian,” jelas Ismail.

Jarak antara tempat kejadian perkara (TKP) dengan lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian tersangka di kawasan Balaroa diperkirakan sekitar lima kilometer.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, yakni Pasal 459 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 466 ayat (3) KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

“Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Saat ini Penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif untuk mengungkap secara lengkap motif, serta kronologi pembunuhan serta dugaan peran orang lain yang mungkin selama ini membantu tersangka bersembunyi,” ucap Kasat mengakhiri.

Untuk diketahui, tersangka Andi Kurniawan, merupakan pelaku kasus pembunuhan satu keluarga yang terjadi pada Minggu (26/07) lalu, di jalan PDAM yang menewaskan korban masing masing berinisial J (32), dan anak balitanya R (2). Berselang sepuluh hari setelah ayah dan anak tersebut tewas di lokasi kejadian, NH yang merupakan Istri J dinyatakan meninggal dunia setelah sempat menjalani perawatan medis secara intensif di RS Bhayangkara Palu.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *