PALU, – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Palu Barat berhasil mengungkap kasus pencurian handphone yang terjadi di Los Ikan Kompleks Pasar Inpres Manonda, Kelurahan Kamonji, Kecamatan Palu Barat, Kota Palu.

‎Pelaku berinisial AC (35) diamankan di kediamannya di Jalan Jamur, Lorong Elekton Yuyun, Kelurahan Duyu, Kecamatan Tatanga, Kota Palu, pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 20.15 Wita.

‎Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-B/70/II/2026/SPKT/Sek-Palbar tertanggal 5 Februari 2026. Dalam perkara tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp4,5 juta.

‎Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit telepon genggam Oppo A98 warna Biru Fantasi yang diduga merupakan hasil tindak pidana.

‎Kapolresta Palu, Kombes Pol Hari Rosena, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Palu Barat, Iptu Irfan Muzakar, S.A.P., mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Palu Barat.

‎“Setelah menerima laporan dan mengumpulkan sejumlah alat bukti serta keterangan saksi, anggota berhasil mengidentifikasi pelaku. Tim kemudian melakukan pencarian hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan yang bersangkutan dan berhasil melakukan penangkapan,” ujar Iptu Irfan.

‎Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan wujud komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan warga.

‎“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap berbagai bentuk tindak kriminalitas. Apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

‎Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan dalam kondisi sehat. Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Palu Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

‎Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan melakukan pendalaman guna menuntaskan penanganan perkara tersebut.(*)

By Admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *