PARIMO, – Penanganan kasus dugaan penyerobotan lahan yang dilaporkan sejak Desember 2024 hingga kini belum menunjukkan kepastian hukum. Pelapor, Muzakir, yang mengaku sebagai pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 451 Tahun 2009, mendatangi penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Parigi Moutong, Selasa (21/7/2026), didampingi kuasa hukumnya, Firmansyah C. Rasyid, S.H., dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) TONAKODI.
Kedatangan mereka bertujuan meminta penjelasan sekaligus kepastian hukum terkait perkembangan penyidikan dugaan penyerobotan lahan yang diduga melibatkan tiga orang berinisial JA, AA, dan TA.
Firmansyah mengatakan, kliennya berharap penyidik segera menuntaskan proses penyidikan dan melimpahkan perkara tersebut ke Kejaksaan Negeri Parigi Moutong apabila berkas perkara telah dinyatakan lengkap.
”Klien kami datang untuk meminta keadilan dan kepastian hukum. Perkara ini telah berjalan sekitar satu tahun tujuh bulan, namun hingga saat ini belum juga dirampungkan. Padahal, berdasarkan informasi yang kami peroleh, para terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Firmansyah.
Menurutnya, terdapat dua persoalan utama yang menjadi perhatian pelapor. Pertama, lamanya proses penyidikan meski laporan telah berjalan lebih dari satu tahun. Kedua, para tersangka disebut masih menguasai objek lahan yang menurut pelapor merupakan hak miliknya berdasarkan SHM Nomor 451 Tahun 2009.
Firmansyah mengungkapkan, para tersangka diduga telah membangun rumah, WC, dan musala di atas lahan tersebut serta menetap di lokasi. Selain itu, sekitar 150 pohon kelapa yang berada di atas lahan itu disebut masih dipanen oleh pihak yang menguasainya.
”Yang menjadi pertanyaan klien kami, mengapa hingga saat ini belum ada tindakan hukum lanjutan, termasuk upaya paksa apabila syarat hukumnya telah terpenuhi. Sementara penguasaan lahan terus berlangsung dan kerugian klien kami terus bertambah,” katanya.
LBH TONAKODI menilai lambannya penanganan perkara tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelapor. Karena itu, pihaknya berencana menempuh sejumlah langkah hukum dan pengawasan apabila proses penyidikan dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Langkah tersebut antara lain menyampaikan pengaduan kepada Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tengah apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur atau ketidakprofesionalan penyidik. Selain itu, mereka juga akan mengajukan permohonan gelar perkara khusus melalui Pengawas Penyidikan (Wasidik) Polda Sulawesi Tengah guna mengevaluasi hambatan dalam penyidikan.
LBH TONAKODI juga mempertimbangkan untuk melaporkan perkara tersebut kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) apabila terdapat indikasi maladministrasi atau pelayanan penyidikan yang tidak profesional.
Kerugian Ditaksir Ratusan Juta Rupiah
Menurut Firmansyah, lahan yang disengketakan memiliki luas sekitar 1.970 meter persegi.
Akibat tidak dapat menguasai dan mengelola lahan tersebut, kliennya mengaku mengalami kerugian ekonomi yang cukup besar. Sekitar 150 pohon kelapa tidak lagi dapat dipanen sejak Januari 2025. Dengan estimasi hasil panen sekitar Rp25 juta setiap tiga bulan, kerugian selama enam kali musim panen diperkirakan mencapai Rp150 juta.
Selain itu, pelapor juga mengaku kehilangan sekitar tiga meter kubik kayu senilai sekitar Rp9 juta, serta mengalami kerusakan besi berbentuk huruf U yang digunakan sebagai lantai pondok pemanggang kelapa dengan nilai kerugian sekitar Rp10 juta.
Kerugian lainnya berasal dari sekitar 70 pohon mangga yang telah memasuki masa produktif, serta tanaman alpukat dan pisang yang sebelumnya menghasilkan pendapatan sekitar Rp500 ribu setiap pekan.
Berharap Penyidikan Segera Rampung
Berdasarkan dokumen yang dimiliki pelapor, laporan pengaduan pertama diterima melalui Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan tertanggal 23 Desember 2024 di Polsek Ampibabo.
Selanjutnya, pelapor menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 4 Januari 2026. Namun hingga Juli 2026, pelapor mengaku belum memperoleh kepastian mengenai penyelesaian perkara tersebut.
Pelapor berharap Satreskrim Polres Parigi Moutong segera menuntaskan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Polisi: Penyidikan Terkendala Penyitaan Sertifikat dan Petunjuk Jaksa
Menanggapi hal tersebut, penyidik Polres Parigi Moutong, Hendra, menjelaskan bahwa terdapat sejumlah kendala dalam proses penyidikan sehingga penanganan perkara membutuhkan waktu lebih lama.
Menurutnya, sertifikat yang menjadi alat bukti kepemilikan atas objek perkara saat itu sedang dijaminkan di Bank BRI sehingga proses penyitaannya harus melalui prosedur yang berlaku dan memerlukan waktu.
Selain itu, setelah berkas perkara dikirim ke Kejaksaan, jaksa mengembalikannya melalui petunjuk P-19 untuk dilengkapi.
”Pada saat itu pelapor sedang melaksanakan ibadah umrah sehingga proses pemenuhan petunjuk dari jaksa mengalami keterlambatan,” jelas Hendra.
Ia menambahkan, seluruh petunjuk dari Kejaksaan kini telah dipenuhi dan berkas perkara telah dikirim kembali.
”Saat ini kami masih menunggu hasil penelitian serta petunjuk lebih lanjut dari pihak Kejaksaan,” pungkasnya.(*)
