PALU, – Tim Resmob Tadulako Satreskrim Polresta Palu berhasil mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda empat (curanmor R4) di wilayah Kota Palu.
Penangkapan dilakukan pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 17.22 Wita di Jalan Sungai Wuno, Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat. Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial FI dan AS.
Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP ismailBoby, S.H., M.H. menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif Tim Resmob Tadulako.
“Tim berhasil mengamankan pelaku FI setelah mendapatkan informasi keberadaannya. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian mobil bersama rekannya,” ujar AKP ismailBoby.
Ia menambahkan, pelaku lainnya berinisial AS kemudian menyerahkan diri ke pihak kepolisian dan turut mengakui keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut.
“Barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil Toyota Avanza. Saat ini kedua pelaku telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 20 April 2026 sekitar pukul 02.00 Wita di Jalan Dayodara, Kelurahan Talise Valungguni, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
Dari hasil pengembangan, aksi pencurian dilakukan secara bersama-sama dengan beberapa pelaku lain yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial F, I, dan E.
Polresta Palu saat ini masih melakukan pengembangan kasus serta melengkapi berkas perkara (mindik) untuk proses hukum selanjutnya.(*)





