PALU, – Menjamurnya jasa penggadaian swasta di Sulawesi Tengah (Sulteng) dinilai memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat atau mendesak. Kemudahan persyaratan serta proses pencairan yang relatif singkat menjadi alasan layanan ini diminati sebagai alternatif pembiayaan.
Namun demikian, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Perwakilan Sulteng mengingatkan masyarakat agar tetap berhati-hati dalam memanfaatkan jasa tersebut. Konsumen diminta memastikan perusahaan gadai yang dipilih memiliki izin resmi dan memahami secara rinci syarat maupun prosedur transaksi.
Ketua YLKI Sulteng, Salman Hadiyanto, menegaskan bahwa perusahaan gadai swasta memang dapat menjadi solusi kebutuhan keuangan masyarakat, tetapi harus tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
“Perusahaan gadai swasta dapat membantu masyarakat. Namun, setiap barang yang digadaikan atau dijual harus dilengkapi bukti kepemilikan yang sah, seperti kuitansi atau nota pembelian,” ujar Salman, Rabu (11/2).
Menurutnya, meskipun suatu perusahaan telah memiliki dokumen legalitas lengkap dan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tetap dapat terjerat persoalan hukum apabila menerima barang yang merupakan hasil tindak pidana, seperti barang curian.
“Diperlukan kehati-hatian dari kedua belah pihak, baik konsumen maupun perusahaan sebagai penyedia jasa gadai, agar tidak terjadi pelanggaran hukum,” tegasnya.
Salman menyatakan, pada prinsipnya YLKI Sulteng menyambut baik bertambahnya perusahaan jasa gadai di daerah ini. Kehadiran mereka dinilai mampu memberikan pilihan pembiayaan yang lebih luas bagi masyarakat.
Meski demikian, ia menekankan bahwa perusahaan yang beroperasi wajib memenuhi seluruh persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Pemerintah dan perusahaan juga diminta aktif memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai jenis barang dan bentuk transaksi yang sesuai aturan.
“Tidak boleh ada praktik yang melanggar hukum. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus tegas menutup serta memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar,” ujarnya.
Penegakan aturan tersebut, lanjut Salman, penting dilakukan sebagai bentuk perlindungan konsumen sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha lainnya agar tetap patuh terhadap regulasi yang ada. (*)



