PALU, – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) menyampaikan duka cita mendalam atas meninggalnya seorang pasien pasca operasi amandel di RSUD Kolonodale, Kabupaten Morowali Utara.
Menyikapi dugaan malpraktik yang disampaikan pihak keluarga, Komnas HAM menegaskan bahwa setiap kematian dalam layanan kesehatan publik merupakan peringatan serius terhadap perlindungan hak atas hidup dan hak atas kesehatan warga negara.
Dugaan Pelanggaran Hak atas Layanan Kesehatan yang Aman Komnas HAM menilai bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman dan memenuhi standar prosedur operasional (SOP) medis.
Dari perspektif HAM, Pasal 9 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menjamin hak setiap orang untuk hidup dan mempertahankan kehidupannya. Oleh karena itu, meninggalnya pasien dalam tindakan medis yang secara umum tergolong prosedur rutin menuntut pembuktian hukum dan medis yang transparan guna memastikan ada atau tidaknya unsur kelalaian.
Komnas HAM juga menekankan hak keluarga pasien atas informasi, yakni memperoleh penjelasan medis yang jujur, lengkap, dan terbuka mengenai penyebab kematian, tanpa ada upaya penutupan fakta.
Selain itu, Komnas HAM Sulteng turut menyoroti kondisi layanan kesehatan di Morowali Utara yang dinilai menghadapi tekanan berat, baik dari sisi keterbatasan fasilitas maupun beban kerja tenaga medis.
”Kondisi tersebut berpotensi memicu kelelahan (burnout) dan penurunan kualitas pelayanan. Namun demikian, Komnas HAM menegaskan bahwa alasan sistemik tidak dapat dijadikan pembenaran atas kesalahan prosedur medis yang berujung pada hilangnya nyawa pasien,” ucap Livand Breemer SE MM, selaku Kepala Perwakilan Komnas HAM Sulteng.
Tuntutan Akuntabilitas dan Transparansi
Sebagai institusi pelayanan publik, RSUD Kolonodale dinilai harus menjadi teladan dalam menjunjung tinggi akuntabilitas dan transparansi layanan medis.
Untuk itu, Komnas HAM mengingatkan manajemen rumah sakit agar tidak melakukan praktik “proteksi korps” yang dapat menghambat terwujudnya keadilan bagi keluarga korban.
”Apabila ditemukan unsur kelalaian, maka peristiwa tersebut dapat masuk dalam ranah pidana sekaligus pelanggaran berat kode etik kedokteran.
Dengan demikian, kami ingin agar peristiwa ini ditindaklanjuti,” desak Livand sapaanya.
Olehnya Dia berharap agar Dinas Kesehatan (Dinkes), baik di tingkat Sulteng dan Kabupaten Morowali Utara untuk segera membentuk tim investigasi independen yang melibatkan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan komite medis guna melakukan audit klinis menyeluruh, mulai dari pra-operasi, tindakan operasi, hingga perawatan pasca-operasi.
”Pihak Manajemen RSUD Kolonodale pun diminta agar bersikap kooperatif dan membuka rekam medis secara transparan kepada keluarga pasien serta pihak berwenang, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang terpenting, pihak Kepolisian, baik Polda Sulteng maupun jajaran Polres Morowali Utara untuk melakukan penyelidikan awal, guna menyelidiki adanya unsur tindak pidana kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359 KUHP,” jelasnya.
Bupati Morowali Utara, lebih lanjut kata Dia, agar dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen RSUD Kolonodale, agar rumah sakit daerah benar-benar menjadi ruang aman bagi masyarakat, bukan sebaliknya.
“Nyawa manusia tidak boleh menjadi sekadar angka dalam statistik kegagalan prosedur. Kami menuntut keadilan bagi keluarga korban di Morowali Utara. Tidak boleh ada impunitas dalam layanan medis. Komnas HAM akan mengawal kasus ini hingga fakta yang sebenarnya terungkap secara terang benderang,” tegas Livand Breemer mengakhiri.(*)




