SIGI – Penerbitan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Sejahtera, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, dengan Nomor: 145/17.621/Pemdes tertanggal 8 Maret 2021, diduga cacat administrasi dan sarat rekayasa. Dokumen tersebut menjadi rujukan dalam proses jual beli sebidang kebun, namun diketahui bahwa lahan itu berstatus tanah warisan, bukan hasil pembukaan lahan secara pribadi oleh VT (43).
Herman, salah seorang ahli waris, menegaskan bahwa SKPT tersebut menerangkan seolah-olah lahan itu hanya milik VT, padahal masih terdapat ahli waris lain yang memiliki hak atas tanah tersebut.
“Itu kebun warisan. Kenapa tiba-tiba muncul SKPT dari desa yang menyatakan hanya milik VT? Ini jelas pemalsuan dokumen yang patut diduga melibatkan oknum aparat desa, dan merugikan kami sebagai ahli waris sah,” ujar Herman kepada media, Sabtu (15/10).
Herman menilai, dugaan rekayasa tersebut semakin kuat karena pihak pembeli lahan adalah JM, seorang warga yang menjabat sebagai Ketua RT setempat. Menurutnya, jabatan itu diduga mempermudah penerbitan SKPT tanpa melibatkan seluruh ahli waris.
“Ini tindakan melanggar hukum. Mereka menghilangkan hak ahli waris lainnya dan memanipulasi dokumen, seolah pemiliknya hanya VT. Masalah ini harus diusut tuntas agar ke depan tidak ada lagi dokumen siluman seperti ini,” tegas Herman yang juga berprofesi sebagai advokat di Sulawesi Tengah.
Herman menyatakan bahwa pihaknya akan melaporkan kasus ini ke kepolisian.
“Senin besok akan saya laporkan. Kami sangat dirugikan oleh pemalsuan dokumen negara seperti ini,” tambahnya.
Secara terpisah, JM belum dapat ditemui untuk memberikan klarifikasi terkait pembelian lahan tersebut. Namun, istrinya, Da, membenarkan bahwa suaminya membeli lahan itu dari VT pada tahun 2024.
“Karena VT bilang itu miliknya, kami berani membeli. Pembayarannya juga bertahap, baru Rp 30 juta yang kami bayarkan, sisanya Rp 20 juta,” ungkap Da.
Meski demikian, Da mengakui bahwa dirinya dan suaminya mengetahui bahwa lahan tersebut merupakan milik almarhum ST, ayah kandung VT, serta mengetahui bahwa VT memiliki saudara kandung lain yang juga merupakan ahli waris.
“Kami tahu kalau itu lahan warisan dan VT masih punya saudara. Tapi kami tidak tau, kalau ternyata penjualan ini dilakukan oleh VT hanya sepihak,” ujarnya singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemdes Sejahtera belum memberikan keterangan resmi atas tuduhan pemalsuan dokumen tersebut.(*)





