PALU – Polresta Palu berhasil mengungkap jaringan pemasok narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial SJ diringkus aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) pada Rabu (11/2) sekitar pukul 08.30 WITA di wilayah Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi.
Penangkapan terhadap SJ merupakan hasil pengembangan penyidikan dari tersangka ZF, yang lebih dahulu diamankan pada 13 Januari lalu karena diduga melakukan peredaran sabu.
Kepala Satresnarkoba Polresta Palu, Kompol Usman, menjelaskan bahwa ZF sebelumnya ditangkap di Jalan Selar, Kelurahan Lere, Kecamatan Palu Barat. Saat penangkapan, petugas menemukan tiga paket sabu serta dua paket lainnya dengan total berat bruto 66,3100 gram yang disimpan di bagasi sepeda motor miliknya.
“Dari hasil pemeriksaan, ZF mengaku memperoleh sabu tersebut dari SJ untuk dikonsumsi sekaligus diedarkan kembali,” ujar Kompol Usman.
Berdasarkan pengakuan tersebut, tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan SJ yang diduga berperan sebagai pemasok dalam jaringan tersebut.
Kompol Usman menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polresta Palu dalam memberantas peredaran narkotika, sekaligus upaya melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara, melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, serta menjalankan prosedur hukum lainnya, termasuk tes urine terhadap para tersangka.
Secara terpisah, Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena menegaskan komitmen jajarannya untuk terus menindak tegas penyalahgunaan dan peredaran narkotika hingga ke akar jaringan.
“Tanpa dukungan dan informasi dari masyarakat, pengungkapan jaringan narkoba tentu akan lebih sulit. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkotika,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati sesuai ketentuan yang berlaku.
Seluruh barang bukti telah diamankan dan dilampirkan dalam berkas perkara yang kini tengah diproses penyidik.(*)



