PALU, – Sepanjang Januari hingga November 2025, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Palu mencatat penanganan kasus narkotika terdapat sebanyak 110 laporan polisi terkait tindak pidana narkotika berhasil ditangani pada periode tersebut.
Dari jumlah tersebut, 99 kasus dinyatakan selesai dengan tahap akhir penyelidikan dan penyerahan berkas ke pihak Kejaksaan. Sementara 11 kasus lainnya masih dalam proses penyidikan. Adapun jumlah tersangka ditangkap sepanjang periode tersebut mencapai 128 orang, dengan rincian sebagai berikut, yakni 121 laki-laki dan 17 perempuan.
Dari ratusan kasus Narkotika yang ditangani Kepolisian Resort Palu, masih Narkotika Jenis Sabu yang terbanyak, yakni mencapai 8.150,1498 gram. Selanjutnya ganja seberat 436,687 gram serta tembakau gorila sebanyak 114,278 gram.
Kapolresta Palu Kombes Pol Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Usman, S.H., menyampaikan bahwa jajaran Satnarkoba bekerja intensif di lapangan. Ia menegaskan komitmen untuk mempersempit ruang gerak para pengedar dan memutus mata rantai suplai masuk ke wilayah Palu.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih proaktif dalam memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika. Dalam memerangi Narkoba, kolaborasi antara aparat kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama yang mampu menekan peredaran barang haram yang terus beradaptasi dengan berbagai modus,” kata Usman mengakhiri.(*)





