PALU, – Satuan Reserse Narkoba Polresta Palu kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kota Palu. Seorang pria berinisial Inhar Bin Aminudin berhasil diamankan tim Satresnarkoba saat melakukan penindakan di kawasan Huntara Petobo, Kelurahan Petobo, Kecamatan Palu Selatan, Senin (9/3/2026) sekitar pukul 15.30 Wita.
Kapolresta Palu Hari Rosena melalui Kasat Resnarkoba Kompol Usman, S.H. menjelaskan, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pria yang sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kota Palu.
“Tim Satresnarkoba Polresta Palu menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas seorang pria bernama Inhar yang diduga sering melakukan transaksi sabu. Berdasarkan informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil melakukan penangkapan,” ujar Kompol Usman.
Penangkapan dilakukan di Jalan Moh. Soeharto, kawasan Huntara Petobo. Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa sembilan paket sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disimpan dalam sebuah kotak rokok berwarna hitam.
Selain paket sabu, polisi juga mengamankan satu kotak rokok merek Sampoerna warna hitam yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut. Setelah penangkapan, tersangka langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polresta Palu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kompol Usman menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran narkotika di Kota Palu.
“Kapolresta Palu menegaskan bahwa Polresta Palu berkomitmen memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. Kami juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” tegasnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Trisno yang berada di wilayah Petobo. Barang tersebut rencananya akan dikonsumsi sekaligus diperjualbelikan kembali di wilayah Kota Palu.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Palu. Penyidik juga akan melakukan tes urine terhadap tersangka serta melengkapi proses penyidikan.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang tentang Narkotika dan ketentuan pidana lainnya yang berlaku. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok sabu yang disebutkan oleh tersangka.(*)



