Palu – Tewasnya seorang pria yang diduga berada di dalam areal Tambang Emas Poboya milik PT Citra Palu Mineral (CPM), Kota Palu, pada Sabtu (24/1), kembali membuka persoalan lama yang belum pernah benar-benar terselesaikan.
Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa persoalan keselamatan dan pengawasan tambang di wilayah tersebut masih menyisakan banyak pekerjaan rumah.
Menanggapi kejadian itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan akan segera mengambil langkah koordinatif dengan menggelar rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam waktu dekat.
Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, M. Arus Abd Karim, kepada Tim Media Ini, Senin (26/1) siang kemarin.
“Secepatnya kami akan berkoordinasi dan menggelar Forkopimda. Sebab, kejadian ini sudah terjadi berulang kali dan negara wajib hadir untuk memecahkan persoalan ini,” ujar Arus yang kala itu didampingi oleh sejumlah pakar ahlinya.
Meski demikian, Arus belum dapat memastikan waktu pelaksanaan rapat tersebut. Ia menegaskan, sebelum Forkopimda digelar, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan koordinasi internal, khususnya dengan Komisi III DPRD Sulteng yang membidangi sektor ESDM, lingkungan hidup, dan infrastruktur.
“Dalam waktu dekat saya akan berkoordinasi dengan Komisi III. Selaku lembaga pengawasan, hal ini akan kami komunikasikan terlebih dahulu dengan OPD terkait,” jelasnya.
Sejak Awal Tragedi Kematian Penambang 2025, Komisi III DPRD Sulteng Belum Pernah Tinjau Poboya
Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Hj. Arnila Moh. Ali, mengaku belum memperoleh informasi lengkap terkait peristiwa tersebut. Ia mengatakan bahwa informasi awal yang diterimanya menyebutkan korban bukan penambang, melainkan warga yang terjatuh dari tebing saat melintas di area tersebut.
“Untuk mengambil langkah yang tepat, Komisi III akan menggelar rapat internal terlebih dahulu, apakah kami akan turun ke lapangan atau memanggil PT CPM dan pihak terkait lainnya,” ujar politisi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) tersebut.
Selain Arnila, sejumlah anggota Komisi III DPRD Sulteng lainnya, yakni Sadat Anwar Bihalia, Alfiani E. Salatta, SSi, MSi, Ir. Hi. Musliman, MM, serta Marthen Tibe, mengaku hingga saat ini belum pernah meninjau langsung lokasi tambang Poboya.
Fakta ini menjadi perhatian yang patut diingat, sebab wilayah tersebut telah beberapa kali menjadi lokasi kecelakaan fatal. Sepanjang tahun 2025, insiden serupa tercatat terjadi berulang kali di kawasan yang sama.
Forkopimda Sudah Terbentuk, Tapi Apakah Belum Berjalan Maksimal ?
Sementara itu, Koordinator Komisi III DPRD Sulteng, Aristan, menyampaikan bahwa Forkopimda sebenarnya telah digelar pada 11 Juni 2025. Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa gubernur akan segera membentuk tim terpadu penertiban tambang ilegal di Sulawesi Tengah, termasuk di Poboya.
“Atas kejadian ini, kita semua tentu berduka dan menyesalkan peristiwa yang terjadi,” ujar Aristan melalui pesan WhatsApp.
Ia menjelaskan bahwa aparat kepolisian telah beberapa kali melakukan penertiban di lapangan. Namun, menurutnya, penertiban tersebut belum berjalan efektif karena aktivitas penambangan kembali berlangsung setelah aparat meninggalkan lokasi.
“Penertiban sering hanya berlangsung sesaat. Setelah itu, aktivitas kembali berjalan,” kata Aristan.
Menurutnya, penanganan persoalan tambang harus menyasar pihak pemilik modal dan operator lapangan, bukan hanya menghentikan aktivitas di lapangan sementara waktu.
“Kalau mau serius, pemilik modal dan operator harus diproses hukum. Peralatan disita, lingkungan dipulihkan. Bukan sekadar membubarkan aktivitas,” tegasnya.
Ia menambahkan, peristiwa di Poboya dapat menjadi momentum bagi aparat penegak hukum, termasuk Polda dan Kejati Sulteng, serta pemerintah provinsi, untuk menindaklanjuti kesepakatan Forkopimda yang telah diambil pada 2025.
“Ini juga saat yang tepat bagi gubernur untuk segera membentuk tim terpadu sebagaimana telah disepakati dalam rapat Forkopimda Juni 2025 lalu,” tutup Aristan. (*)




