PALU, – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) merilis hasil investigasi terkait dugaan masuknya 75 ton sianida ke wilayah Kota Palu sepanjang Januari 2026.
Temuan tersebut dinilai berpotensi mengancam hak atas kesehatan dan lingkungan hidup masyarakat. Dalam keterangan resminya, Komnas HAM Sulteng menyebutkan bahwa sekitar 1.500 kaleng sianida atau setara 75 ton diduga masuk melalui sejumlah jalur distribusi, termasuk bandara, pelabuhan laut, serta jalur darat dari wilayah Sulawesi Selatan.
Dugaan Perdagangan Lewat Platform Digital
Komnas HAM menyoroti dugaan kemudahan akses pembelian bahan kimia berbahaya, termasuk sodium cyanide, melalui platform marketplace digital. Lembaga tersebut menilai lemahnya pengawasan terhadap distribusi bahan berbahaya dan beracun (B3) dapat membuka celah penyalahgunaan.
“Masuknya bahan kimia berbahaya dalam jumlah besar dalam waktu singkat menunjukkan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan distribusi B3,” demikian pernyataan resmi Komnas HAM Sulteng, Rabu (11/02) siang tadi.
Komnas HAM juga mendorong Kementerian Perdagangan serta Kementerian Komunikasi dan Digital untuk melakukan penertiban terhadap akun atau lapak yang diduga menjual bahan kimia berbahaya secara ilegal di platform e-commerce.
Potensi Dampak Kesehatan dan Lingkungan
Menurut Komnas HAM, apabila sianida tersebut digunakan untuk aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI), terutama di wilayah sekitar Palu, Parigi Moutong, dan Tolitoli, maka berpotensi menimbulkan pencemaran tanah dan sumber air.
Sianida diketahui merupakan zat kimia berbahaya yang dapat berdampak serius terhadap kesehatan manusia jika terpapar dalam kadar tertentu, baik melalui udara, air, maupun kontak langsung. Karena itu, Komnas HAM menilai perlu adanya langkah pencegahan guna melindungi hak masyarakat atas lingkungan yang sehat.
”Olehnya, Komnas HAM Sulteng meminta aparat penegak hukum, khususnya Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, melakukan penyelidikan menyeluruh guna mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam distribusi bahan kimia tersebut.,” tegas Livand Breemer SE MM, selaku Kepala Komnas HAM Sulteng.
Lembaga tersebut juga menekankan pentingnya penindakan yang menyasar aktor utama atau pemodal besar apabila ditemukan pelanggaran hukum, bukan hanya pihak di lapangan.
Dalam pernyataannya, Komnas HAM Sulteng menyampaikan sejumlah rekomendasi, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk meningkatkan pengawasan serta menindak akun penjual bahan kimia berbahaya yang tidak memiliki izin resmi.
Selain itu, Kepolisian Daerah Sulteng juga diminta untuk melakukan audit dan penelusuran jalur distribusi logistik terkait dugaan masuknya sianida selama Januari 2026.
”Pemerintah Daerah Provinsi dan Kota pun baiknya memperketat pengawasan di pelabuhan, perbatasan darat, serta lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan bahan kimia. Dalam hal ini, Dinas Kesehatan (Dinkes) beserta DLH, untuk melakukan pemantauan kualitas air dan lingkungan di wilayah yang berpotensi terdampak,” Ucapnya.
Livand Breemer, menegaskan bahwa persoalan ini harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kepentingan.
“Distribusi bahan kimia berbahaya tanpa pengawasan yang memadai dapat berdampak luas terhadap keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. Negara perlu memastikan sistem pengendalian berjalan efektif,” ujarnya mengakhiri.(*)



