PALU, – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menyatakan keprihatinan serius atas kembali maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Dongi-Dongi, Kabupaten Poso.
Aktivitas ilegal tersebut dinilai tidak hanya mengancam kelestarian ekosistem Taman Nasional Lore Lindu (TNLL), tetapi juga berpotensi melanggar hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta mengancam kelestarian warisan budaya bangsa.
Menanggapi situasi tersebut, Komnas HAM Sulawesi Tengah menyampaikan sejumlah pernyataan sikap sekaligus desakan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum agar segera mengambil langkah tegas dan terukur.
Pertama, Komnas HAM mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BBTNLL) untuk segera melakukan sterilisasi total di kawasan Dongi-Dongi.
Kawasan ini merupakan bagian penting dari ekosistem konservasi yang memiliki fungsi vital sebagai penyangga keanekaragaman hayati dan penopang keseimbangan ekologis yang harus terbebas dari segala bentuk eksploitasi merusak.
Kedua, Komnas HAM meminta adanya sinergi pengamanan lintas sektor antara Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, Gakkum KLHK, serta dukungan unsur TNI untuk melakukan pengamanan wilayah secara berkelanjutan.
Langkah pengamanan harus dilakukan secara humanis namun tetap tegas guna memastikan tidak ada lagi pergerakan alat berat maupun distribusi logistik tambang yang masuk ke kawasan terlarang.
Ketiga, aparat penegak hukum diminta menegakkan hukum secara transparan dan menyeluruh dengan tidak hanya menyasar pekerja lapangan, tetapi juga mengungkap aktor intelektual di balik aktivitas tambang ilegal, termasuk pemodal serta jaringan penadah hasil tambang. Penegakan hukum yang hanya menyentuh masyarakat kecil dinilai tidak akan menyelesaikan akar persoalan dan berpotensi mencederai rasa keadilan publik.
Keempat, Komnas HAM menegaskan pentingnya perlindungan terhadap situs-situs megalitikum yang tersebar di kawasan Lore Lindu. Kerusakan lahan akibat aktivitas tambang ilegal dinilai menjadi ancaman serius terhadap keberlanjutan warisan budaya dan identitas sejarah Sulawesi Tengah.
Perlindungan terhadap cagar budaya merupakan bagian dari pemenuhan hak asasi manusia dalam aspek hak kultural yang wajib dijamin negara.
Kelima, pemerintah daerah bersama instansi terkait diingatkan untuk memperhatikan potensi bencana ekologis yang dapat timbul akibat aktivitas PETI di wilayah hulu. Kerusakan hutan berpotensi memicu banjir bandang, tanah longsor, serta kerusakan lingkungan yang dapat mengancam keselamatan masyarakat di wilayah hilir.
Selain itu, Komnas HAM juga menekankan pentingnya langkah pemulihan ekosistem pasca penertiban melalui rehabilitasi dan reklamasi lahan guna memulihkan fungsi ekologis kawasan yang terdampak aktivitas tambang ilegal.
“Keberlanjutan lingkungan dan perlindungan hak masyarakat atas lingkungan yang sehat harus menjadi prioritas utama. Negara tidak boleh kalah oleh praktik-praktik ilegal yang hanya menguntungkan segelintir pihak namun mengorbankan masa depan ekologi dan budaya daerah,” tegas Komnas HAM Sulteng dalam pernyataannya.
Komnas HAM Sulawesi Tengah juga menyatakan akan terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan situasi di Dongi-Dongi guna memastikan negara hadir dalam menjalankan kewajibannya untuk melindungi, memajukan, menegakkan, dan memenuhi hak asasi manusia bagi seluruh warga negara.
Strategi Penertiban PETI Dongi-Dongi
Komnas HAM menilai penertiban aktivitas tambang ilegal di kawasan Dongi-Dongi memerlukan pendekatan komprehensif yang tidak hanya mengandalkan operasi lapangan, tetapi juga mencakup langkah administratif, ekonomi, serta mitigasi dampak sosial.
Pada tahap pra-operasi, pemerintah dan aparat diminta melakukan pemetaan menyeluruh melalui kegiatan intelijen dan pemetaan sosial guna mengidentifikasi struktur pelaku, mulai dari pekerja lapangan hingga pemodal dan jaringan penadah hasil tambang. Selain itu, koordinasi lintas sektor melalui rapat Forkopimda dinilai penting untuk menyusun standar operasional penertiban yang mengedepankan prinsip hak asasi manusia.
Langkah selanjutnya adalah sterilisasi kawasan dengan memutus jalur logistik tambang melalui penjagaan akses masuk utama ke wilayah Dongi-Dongi, penyitaan atau pengeluaran alat berat dari kawasan taman nasional, serta penertiban pemukiman atau warung yang menjadi pusat distribusi logistik tambang.
Dalam aspek penegakan hukum, operasi terpadu perlu dilakukan untuk menangkap para pelaku sekaligus menelusuri aliran dana dari hasil penjualan emas ilegal.
Pendokumentasian kerusakan lingkungan serta situs cagar budaya juga penting sebagai dasar penguatan proses hukum terhadap pelaku.
Pasca penertiban, keberlanjutan pengawasan menjadi faktor penting guna mencegah aktivitas tambang kembali muncul. Oleh karena itu, diperlukan pembangunan pos pengawasan permanen di titik-titik rawan serta pelaksanaan program rehabilitasi dan reklamasi lahan bekas tambang.
Selain itu, pemerintah daerah juga didorong untuk menyiapkan program pemberdayaan ekonomi alternatif bagi masyarakat sekitar yang sebelumnya bergantung pada aktivitas tambang, misalnya melalui pengembangan perhutanan sosial di luar kawasan inti taman nasional atau pengembangan ekowisata berbasis situs megalitikum.
Dalam setiap tahapan penertiban, Komnas HAM menekankan pentingnya penerapan prinsip necessity dan proportionality dalam penggunaan kekuatan oleh aparat, serta memastikan perlindungan terhadap kelompok rentan agar penertiban tidak berdampak negatif terhadap hak-hak dasar masyarakat sipil di sekitar kawasan.(*)



