PALU – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) memberikan perhatian serius terhadap krisis air bersih yang dialami warga Desa Lee, Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morowali Utara.
Berdasarkan laporan media serta pemantauan situasi di lapangan, warga Desa Lee saat ini terpaksa mengandalkan air sungai yang belum terjamin kebersihan dan higienitasnya untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.
Kepala Perwakilan Komnas HAM Sulteng, menegaskan bahwa kondisi tersebut merupakan peringatan serius terhadap pemenuhan hak masyarakat atas standar hidup yang layak.
“Akses terhadap air bersih bukan sekadar persoalan infrastruktur, tetapi merupakan bagian dari hak asasi manusia yang mendasar yang wajib dipenuhi oleh negara,” tegasnya dalam pernyataan resmi yang diterima, Sabtu (7/3/2026).
Komnas HAM mengingatkan bahwa hak atas air telah diatur dalam Undang‑Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang telah diratifikasi oleh Indonesia.
Dalam aturan tersebut, negara berkewajiban menjamin ketersediaan air yang cukup, aman, dan terjangkau bagi setiap warga negara.
Menurut Komnas HAM, kondisi yang memaksa warga mengonsumsi air sungai yang berisiko terhadap kesehatan dapat dikategorikan sebagai bentuk pengabaian terhadap hak dasar masyarakat.
Desak Intervensi Darurat
Komnas HAM mendesak Pemerintah Kabupaten Morowali Utara, khususnya dinas terkait, agar segera melakukan langkah tanggap darurat guna mengatasi krisis tersebut.
Salah satu langkah yang diminta adalah pendistribusian air bersih secara rutin melalui mobil tangki ke Desa Lee, guna mencegah munculnya potensi wabah penyakit akibat buruknya sanitasi.
Perbaikan Infrastruktur Permanen
Selain penanganan darurat, Komnas HAM juga meminta pemerintah daerah melakukan audit teknis terhadap sistem distribusi air bersih di wilayah tersebut.
Langkah ini dinilai penting agar solusi yang diambil tidak bersifat sementara, melainkan menghadirkan perbaikan infrastruktur yang berkelanjutan sehingga krisis serupa tidak kembali terjadi.
Tuntut Transparansi Pemerintah
Komnas HAM juga menekankan pentingnya prinsip akuntabilitas dari pemerintah daerah.
Pemerintah Kabupaten Morowali Utara diminta memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat mengenai penyebab terjadinya krisis air bersih tersebut, termasuk rencana penanganan serta linimasa penyelesaiannya.
“Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas mengenai pelayanan dasar yang menyangkut kebutuhan hidup mereka,” ujar perwakilan Komnas HAM.
Komnas HAM Lakukan Pemantauan
Komnas HAM Sulawesi Tengah menyatakan akan terus memantau langkah-langkah yang diambil pemerintah daerah dalam menanggapi krisis air bersih di Desa Lee.
Lembaga tersebut menegaskan bahwa kegagalan pemerintah dalam menyediakan akses terhadap air bersih dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia melalui pembiaran (omission).
Karena itu, Komnas HAM berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah cepat dan konkret guna memastikan hak masyarakat Desa Lee atas air bersih dapat terpenuhi.(*)



