PALU, – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menerima sejumlah keluhan masyarakat terkait kelangkaan dan lonjakan harga LPG 3 kilogram (Kg) atau yang dikenal sebagai “gas melon” di berbagai daerah di Sulawesi Tengah.
Kelangkaan terjadi di sejumlah wilayah, mulai dari Palu, Donggala hingga Morowali. Kondisi ini memicu antrean panjang warga dan harga jual yang dilaporkan melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah daerah.
Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer, Rabu (25/02), menegaskan bahwa akses terhadap energi bersubsidi merupakan bagian dari hak atas kesejahteraan dan standar hidup layak yang wajib dijamin negara.
“Gas 3 kilogram adalah barang subsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat ekonomi lemah dan pelaku UMKM kecil. Membiarkan barang ini langka dan mahal sama saja dengan mengabaikan hak dasar rakyat,” tegasnya.
Bila merujuk pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Livand menegaskan kewajiban negara dalam menjamin kesejahteraan masyarakat, khususnya kelompok rentan secara ekonomi.
Menurutnya, kelangkaan LPG 3 kg tidak selalu disebabkan oleh keterbatasan stok di tingkat produsen, melainkan diduga terjadi kebocoran distribusi dan praktik penimbunan di tingkat agen maupun pangkalan.
Untuk itu, Komnas HAM mendesak PT Pertamina Patra Niaga untuk melakukan audit menyeluruh terhadap rantai distribusi, mulai dari agen hingga pangkalan.
Selain audit, Komnas HAM meminta tindakan tegas berupa pencabutan izin usaha bagi agen atau pangkalan yang terbukti melakukan pelanggaran, seperti memainkan harga atau menyalurkan LPG subsidi kepada pihak yang tidak berhak, termasuk industri skala besar.
”Jangan hanya berhenti pada teguran. Jika terbukti melanggar, izinnya harus dicabut agar ada efek jera,” ujar Livand.
Pada kesempatan ini, Komnas HAM juga meminta pemerintah daerah melalui Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dan dinas terkait untuk tidak hanya menunggu laporan masyarakat, tetapi turun langsung melakukan pengawasan.
Adapun langkah yang didorong antara lain pelaksanaan operasi pasar secara masif dan berkelanjutan hingga harga kembali stabil sesuai HET, serta pemantauan distribusi secara ketat di tingkat kecamatan dan desa.
Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota juga diminta menginstruksikan Satpol PP dan Dinas Perdagangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke gudang distribusi guna mengantisipasi praktik penimbunan.
Desakan itu juga turut ditujukan pada pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah melalui Satgas Pangan untuk menindak tegas oknum yang diduga menahan stok demi meraup keuntungan pribadi di tengah kesulitan masyarakat.
Di sisi lain, masyarakat diimbau aktif melaporkan jika menemukan pangkalan yang menjual LPG 3 kg di atas HET atau melayani pembelian dalam jumlah besar yang mencurigakan.
”Gas 3 kilogram adalah urat nadi dapur rakyat kecil. Kelangkaan ini tidak boleh menjadi permainan tahunan para spekulan. Pertamina dan pemerintah daerah harus bertindak tegas, stabilkan harga, dan kembalikan hak rakyat untuk mendapatkan energi yang terjangkau,” pungkas Livand.(*)




