PALU, – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menetapkan seorang aparatur desa sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan kompensasi perusahaan tambang di Desa Tamainusi, Kabupaten Morowali Utara.
Tersangka berinisial Y, yang menjabat sebagai Sekretaris Desa sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Tamainusi, ditetapkan sebagai tersangka kedua dalam kasus tersebut.
Penetapan dilakukan pada Selasa, 7 April 2026, sebagai pengembangan dari perkara utama yang sebelumnya telah menjerat mantan Kepala Desa Tamainusi berinisial A.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, SH., MH., menyampaikan bahwa dalam proses penyidikan ditemukan peran aktif tersangka Y dalam dugaan penyimpangan pengelolaan dana CSR dari sejumlah perusahaan tambang selama periode 2021 hingga 2024.
“Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan dari perkara utama. Tersangka Y diduga turut serta memfasilitasi tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka A,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Dalam konstruksi perkara, tersangka Y diduga terlibat dalam sejumlah tindakan yang tidak sesuai ketentuan. Di antaranya bersedia menjadi bendahara dalam tim pengelola dana CSR yang dibentuk di luar struktur resmi pemerintahan desa, sehingga menghindari mekanisme pengawasan yang berlaku.
Selain itu, tersangka juga diduga ikut membuka rekening tidak resmi di Bank BRI yang terpisah dari rekening kas desa, dengan tujuan agar transaksi tidak terdeteksi dalam sistem pengelolaan keuangan desa (Siskeudes).
Tak hanya itu, tersangka disebut secara aktif menandatangani slip penarikan kosong atas perintah tersangka A, serta menyerahkan dana hasil penarikan tanpa didukung pencatatan administrasi yang sah.
Dalam kapasitasnya sebagai Plt Kepala Desa, tersangka Y juga diduga menerima uang tunai sebesar Rp732.819.203 dari salah satu perusahaan, yakni CV Surya Amindo Perkasa, pada 5 November 2024. Namun, dana tersebut disebut langsung diserahkan kepada tersangka A yang saat itu sudah tidak lagi menjabat secara aktif.
Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp9.686.385.572, berdasarkan hasil perhitungan tim auditor Kejati Sulteng.
Atas perbuatannya, tersangka Y disangkakan melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan terkait tindak pidana korupsi, baik sebagai pelaku utama maupun pihak yang turut serta melakukan perbuatan (medepleger).
Guna kepentingan penyidikan, tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka Y selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Palu.
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi, termasuk terhadap pihak-pihak yang turut berperan dalam memfasilitasi praktik tersebut.
“Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen kami untuk tidak memberikan toleransi terhadap pelaku tindak pidana korupsi, baik aktor utama maupun pihak yang turut serta,” tegas Laode.
Hingga saat ini, penyidikan kasus tersebut masih terus berjalan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.(*)




