PALU,– Maraknya aktivitas usaha jasa pengelolaan keuangan ilegal, seperti jasa penitipan barang dan penggadaian, di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), khususnya Kota Palu, belum diiringi dengan data pengawasan yang jelas dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal tersebut terungkap saat Media FaktaLensa mengonfirmasi OJK Perwakilan Sulawesi Tengah, Selasa (10/2/2026). Hingga kini, OJK mengakui belum dapat memastikan jumlah pasti perusahaan swasta yang menjalankan jasa pengelolaan keuangan tanpa izin, meskipun aktivitas tersebut berlangsung secara terbuka.
Imam, selaku Humas OJK Perwakilan Sulteng, menyatakan bahwa belum satu pun perusahaan swasta di wilayah Sulawesi Tengah yang mengantongi izin operasional dari OJK, meskipun telah memiliki legalitas usaha seperti UMKM, Commanditaire Vennootschap (CV), hingga Perseroan Terbatas (PT).
“Sampai saat ini, berdasarkan data terakhir yang saya himpun, belum ada perusahaan jasa pengelolaan keuangan swasta yang terdaftar di OJK. Namun untuk data valid dan rinci, kami masih akan berkoordinasi dengan Ketua Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI),” ujar Imam.
Ia menambahkan, persoalan maraknya jasa gadai ilegal tersebut saat ini diklaim sedang dalam tahap tindak lanjut oleh Satgas PASTI. OJK, kata dia, telah menyurati sejumlah perusahaan swasta agar segera melakukan pendaftaran dan pengurusan izin sesuai ketentuan.
“Untuk progres penindakannya sejauh mana, kami masih melakukan koordinasi dengan Satgas. Namun yang pasti, untuk wilayah Sulawesi Tengah, belum ada satu pun jasa pengelolaan keuangan swasta yang berizin OJK, termasuk yang berbadan hukum PT,” ungkapnya.
Padahal, praktik jasa penggadaian dan pengelolaan keuangan secara hukum wajib berada di bawah pengawasan OJK. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 2 juncto Pasal 13 POJK Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian, yang menyatakan bahwa setiap pihak yang melakukan kegiatan usaha pergadaian wajib memperoleh izin dari OJK.
Pelaksanaan usaha tanpa izin tersebut merupakan perbuatan melawan hukum.
Sejumlah regulasi lain juga memperkuat kewajiban tersebut, antara lain:
1. UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, Pasal 6 huruf c, yang menyebutkan bahwa OJK berwenang mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan, termasuk industri keuangan non-bank.
2. POJK No. 31/POJK.05/2016 Pasal 2, yang mewajibkan izin OJK bagi setiap usaha pergadaian.
3. Pasal 3 POJK 31/2016, yang menegaskan bahwa usaha pergadaian hanya dapat dilakukan oleh pergadaian milik pemerintah atau pergadaian swasta berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
4.Pasal 1 angka 1 POJK 31/2016, yang mendefinisikan usaha pergadaian sebagai pemberian pinjaman dengan jaminan barang berdasarkan hukum gadai.
5. Pasal 39 POJK 31/2016, yang memberi kewenangan kepada OJK untuk menjatuhkan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga perintah penghentian kegiatan.
6. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya terkait transparansi dan kewajaran bunga pinjaman.
7. Pasal 480 KUHP, yang mengatur pidana penadahan apabila barang gadai merupakan hasil tindak kejahatan.
Namun demikian, hingga berita ini ditayangkan, OJK Perwakilan Sulawesi Tengah belum dapat menyampaikan data pasti mengenai jumlah perusahaan swasta yang saat ini beroperasi menjalankan jasa gadai dan pengelolaan keuangan tanpa izin di wilayah kerjanya.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan publik terkait efektivitas fungsi pengawasan OJK, mengingat praktik jasa gadai ilegal diketahui berlangsung secara terbuka dan semakin marak di tengah masyarakat. (*)



