Palu, – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tengah berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis shabu seberat 60 kilogram dalam operasi yang dilakukan Kamis (13/11) pekan lalu. Dalam operasi tersebut, petugas menangkap lima pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan narkoba lintas negara.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Sulteng, Selasa (18/11), yang dipimpin Kapolda Sulteng Irjen Pol Dr. Endi Sutendi, didampingi Direktur Ditresnarkoba Kombes Pol P. Sembiring dan Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Pol Djoko Wienartono.
Kapolda Endi menjelaskan, lima pelaku masing-masing berinisial AF, MF, M, SR, dan AS, dua di antaranya perempuan. Dari hasil penyidikan sementara, AF diketahui sebagai kurir yang menjemput shabu dari Tawau, Malaysia untuk diselundupkan ke Indonesia melalui jalur laut menuju wilayah Balaesang Tanjung, Kabupaten Donggala. Barang haram tersebut kemudian diserahkan kepada MF yang menjadi penghubung ke pelaku lainnya.
“Dari informasi MF, tim Ditresnarkoba kemudian berhasil menangkap tiga tersangka lainnya,” ungkap Kapolda.
Ia menambahkan, penyitaan 60 kg shabu tersebut setara dengan menyelamatkan sekitar 300 ribu jiwa, atau hampir setara jumlah penduduk satu kabupaten di Sulawesi Tengah.
“Ini merupakan penangkapan terbesar yang pertama kali terjadi di Sulteng. Kami mengapresiasi kinerja Ditresnarkoba serta peran masyarakat dalam membantu pengungkapan jaringan ini,” kata Kapolda.
Polda Sulteng kini terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap siapa bandar besar di balik jaringan internasional tersebut. Kapolda menyebut pihaknya juga berkoordinasi dengan Mabes Polri guna menjalin kerja sama dengan Interpol dalam penanganan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda mulai dari Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.(*)





