PALU, – Ada hal yang tidak biasa terjadi dalam proses pengungkapan penangkapan seorang remaja berinisial ARB, yang diketahui merupakan seorang tersangka dalam kasus Narkotika jenis Sabu.
Tersangka ARB yang diketahui berperan sebagai kurir sabu itu, berdomisili di BTN Nabila Residen 2 Blok C No. 1, Desa Baliase, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi. Dia ditangkap pada Jumat, 20 Februari 2026 sekitar pukul 00.10 WITA.
Sementara itu, Senin (23/02) Siang tadi, suasana aula pertemuan konfrensi Pers yang dipimpin langsung oleh Komisaris Polisi (Kompol) Usman SH MH, selaku Kepala Satnarkoba Polresta Palu awalnya berlangsung normal seperti biasa. Namun dipenghujung sesi tanya jawab, bagian tubuh tersangka ARB nampak bergetar hebat sambil sesekali terisak akibat menangis saat memakai pakaian berwarna Orange bertuliskan Tahanan.
Dalam kesempatan itu, Kompol Usman yang didampingi oleh Kepala Seksi (Kasi) Humas Polresta Palu, Iptu Kadek menjelaskan, tersangka berhasil diamankan setelah sebelumnya tim memperoleh informasi dari informan bahwa yang bersangkutan kerap melakukan transaksi narkotika dalam jumlah besar di wilayah Kota Palu dan dari tangan tersangka timnya berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 2 Kilogram (Kg) lebih.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim melakukan pembuntutan terhadap tersangka yang menuju wilayah Kelurahan Kayumalue, Kecamatan Palu Utara guna menjemput sabu tersebut. Namun pada saat itu, tim Satnarkoba sempat kehilangan jejak tersangka.
”Akhirnya tim langsung berupaya menunggu tersangka di kediamannya yang berada di BTN Nabila Residen 2 Blok C No. 1, Desa Baliase, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi dan langsung menggerebek tersangka di lokasi tersebut. Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui bahwa sebagian barang bukti disimpan oleh tersangka di rumah orang tuanya di wilayah BTN Palupi,” jelas Kompol Usman.
Selanjutnya, petugas membawa tersangka ke rumah orang tuanya di BTN Palupi Permai Blok M No. 61, Kelurahan Palupi, Kecamatan Tatanga, Kota Palu. Setibanya di lokasi rumah orang tua tersangka, polisi langsung melakukan rumah tersebut.
Kala itu petugas berhasil menemukan barang bukti berupa, 3 (tiga) paket yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,085 gram (netto 1,989 (gram), 2 (dua) buah paper bag, 1 (satu) unit mobil Daihatsu Ayla warna merah nomor polisi B 1153 JFV, 1 (satu) pak plastik klip kosong, 1 (satu) unit handphone Samsung A54 warna hijau.
Seluruh barang bukti bersama tersangka kemudian dibawa ke Kantor
Satresnarkoba Polresta Palu untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Polresta Palu menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Palu demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.(*)




