PALU, – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) memberikan perhatian serius terhadap laporan pihak Pengurus Komite terkait dugaan pengelolaan dana Komite di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN 1 Balinggi), Kabupaten Parigi Moutong yang diduga cacat administrasi dan tidak dilakukan secara transparan.
Komnas HAM menegaskan bahwa setiap hambatan finansial yang tidak memiliki dasar hukum dalam dunia pendidikan berpotensi melanggar hak atas pendidikan yang dijamin oleh konstitusi.
Dugaan Penyimpangan antara Sumbangan dan Pungutan
Komnas HAM menyoroti adanya praktik yang dinilai mengaburkan batas antara “sumbangan” dan “pungutan” dalam lingkungan sekolah.
Berdasarkan PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan serta Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, sumbangan dari masyarakat seharusnya bersifat sukarela, tidak mengikat, serta tidak ditentukan jumlah maupun batas waktu pembayarannya.
Jika terdapat penetapan nominal maupun tenggat pembayaran kepada wali murid, maka praktik tersebut berpotensi dikategorikan sebagai pungutan yang tidak diperbolehkan dilakukan oleh komite sekolah, khususnya pada satuan pendidikan yang telah menerima dukungan pembiayaan dari negara.
Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan transparansi penggunaan dana yang dikumpulkan.
Ketidak – jelasan peruntukan dana tersebut dinilai dapat membuka ruang terjadinya penyalahgunaan wewenang maupun potensi tindak pidana korupsi di lingkungan pendidikan.
Komnas HAM Dorong Audit dan Penyelidikan
Merespons laporan dan keresahan wali murid, Komnas HAM Perwakilan Sulteng mendorong sejumlah lembaga terkait untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pengelolaan keuangan di SMAN 1 Balinggi.
Tidak tanggung – tanggung turut Komnas HAM meminta BPK Perwakilan Sulawesi Tengah melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) terhadap pengelolaan dana komite maupun dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), guna memastikan tidak terdapat aliran dana yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Selain itu, Inspektorat Daerah Provinsi Sulteng juga diminta melakukan audit internal serta pemeriksaan administratif dan etik terhadap pihak sekolah maupun pengurus komite.
”Jika ditemukan pelanggaran, sanksi administratif hingga pencopotan jabatan dinilai perlu dipertimbangkan. Sementara itu, Saber Pungli Polda Sulawesi Tengah didorong untuk melakukan penyelidikan hukum apabila ditemukan indikasi pungutan yang melanggar aturan perundang-undangan,” tegas Livand Breemer, selaku Kepala Perwakilan Komnas HAM Provinsi Sulteng.
Hak Pendidikan Harus Dilindungi
Komnas HAM juga mengingatkan pihak sekolah agar tidak melakukan intimidasi ataupun diskriminasi terhadap siswa yang orang tuanya tidak mampu atau menolak membayar pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.
Hak atas pendidikan merupakan hak dasar yang dijamin dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Karena itu, segala bentuk kebijakan yang berpotensi menghambat akses pendidikan dinilai dapat merugikan hak anak.
Rekomendasi Komnas HAM
Dalam pernyataannya, Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pihak terkait, antara lain:
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Pendidikan diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan komite sekolah di tingkat SMA dan SMK di seluruh wilayah Sulawesi Tengah guna mencegah praktik serupa terjadi di daerah lain.
Sementara itu, pihak SMAN 1 Balinggi diminta menghentikan segala bentuk pungutan yang tidak memiliki dasar hukum serta mengembalikan dana kepada wali murid apabila terbukti melanggar ketentuan.
”Kami meminta kepada Wali murid dan masyarakat untuk tetap kritis serta berani melaporkan jika menemukan praktik yang dinilai merugikan. Komnas HAM memastikan perlindungan kerahasiaan identitas pelapor. Sekolah seharusnya menjadi ruang pembelajaran integritas, bukan tempat munculnya persoalan tata kelola keuangan. Jika pungutan dipaksakan dengan label sumbangan, maka perlu ada pemeriksaan yang transparan agar publik mengetahui penggunaan dana tersebut,” ujar Livand Breemer, mengakhiri.(*)



