Palu, – Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polresta Palu, berhasil mengamankan 32 unit kendaraan roda dua yang telah dicuri oleh dua orang pelaku pencurian di wilayah Kota Palu. Adapun kedua pelaku tersebut diketahui berinisial EI dan AP, dimana satu diantaranya merupakan residivis kasus serupa yang baru saja bebas dari hukuman dua bulan lalu.
Dari hasil penyidikan Tim Jatanras Poles Palu, selain kedua pelaku yang berhasil diringkus, tersisa seorang pelaku lagi yang kini masih berstatus buronan, yakni berinisial UM.
“Aksi pencurian tersebut terjadi di 37 titik yang tersebar di wilayah Kota Palu itu, namun saat ini pihak penyidik baru menerima sebanyak 11 laporan polisi, terkait kasus ini,” ucap Kapolresta Palu, Kombes Pol. Deny Abrahams, S.H., S.I.K., M.H., kepada sejumlah awak media, Senin (10/11) Pagi tadi.
Kapolres pun menghimbau, agar kepada masyarakat Kota Palu yang mengalami pencurian kendaraan roda duanya, dapat mendatangi pihak penyidik dan membawa serta dokumen bukti kepemilikan sepeda motornya.
“Bagi warga yang merasa kehilangan motor, silahkan membawa bukti, berupa BPKB dan juga STNK, serta identitas diri, untuk dapat mengambil motornya disini. Nanti temui penyidik dan akan dicocokkan dengan kendaraan yang ada disini,” imbau Perwira Tiga Bunga ini.
Akibat perbuatannya, para pelaku terpaksa harus dijerat dengan pasal 363 KHUP tentang Pencurian dengan Pemberatan.(*)





