PALU – Sebagai langkah antisipatif menekan peningkatan kasus pencurian di wilayah kerjanya, Kapolsek Palu Barat, Iptu Irfan Muzakar, S.A.P., melalui Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim), Ipda Hendra Galaxy Purba, S.H., menyoroti peran tempat atau wadah yang diduga memfasilitasi peredaran barang hasil kejahatan.
Selasa (10/02) pagi tadi, Kanit Purba menjelaskan, salah satu faktor yang mendorong tingginya kasus pencurian adalah tersedianya wadah yang memungkinkan pelaku menjual, menyimpan, atau menitipkan barang hasil curian.
“Ketersediaan wadah seperti ini patut diminimalisir atau bahkan dihilangkan. Adanya tempat yang mau membeli, menyimpan, atau menerima titipan barang curian menjadi peluang besar bagi pelaku untuk terus beraksi,” jelas Purba saat ditemui di ruang kerja Kapolsek Palu Barat.
Ia menegaskan, penutupan akses terhadap wadah semacam itu akan menyulitkan pelaku dalam menjual hasil curiannya.
“Aksi pencurian bukan hanya karena niat pelaku dan kesempatan, tetapi juga karena mereka memiliki wadah yang menerima barang curian,” tegasnya.
Menurut Kanit Tim Penyidik Polsek Palu Barat, adanya dugaan pelanggaran Pasal 480 KUHP menjadi dasar hukum tindakan terhadap tempat-tempat yang menerima atau menyimpan barang hasil kejahatan.
Adapun Pasal 480 KUHP berbunyi, ;
“Barang siapa membeli, menerima sebagai jaminan, menyembunyikan, atau menyuruh dibawa suatu benda yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil kejahatan, diancam karena penadahan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
Sehubungan hal ini, pihak Polsek Palu Barat akan memanggil CV Gadai Ramai Group (GRG) untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus pencurian alat produksi dan perangkat multimedia milik Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu pada Sabtu (07/02) lalu. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung Jumat (13/02).
Kanit Tim Opsnal West City Hunter menyampaikan, pemeriksaan terhadap pihak CV GRG sebagai saksi akan menjadi dasar untuk menentukan apakah perusahaan tersebut melanggar Pasal 480 KUHP atau tidak.
Sementara itu, AA, pimpinan CV GRG, yang sebelumnya sempat dikonfirmasi menegaskan pihaknya tidak terlibat dalam kasus pencurian.
“Barang yang digadai di tempat kami lengkap dan tidak diketahui merupakan hasil curian. Kami hanya menerima gadai, kecuali jika barang dijual dan saya membelinya. Tidak ada keterlibatan kami,” jelas AA melalui pesan WhatsApp.(*)



