PALU, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palu berhasil mengungkap dan menangkap sebanyak dua terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu. Kedua terduga pelaku diringkus di dua tempat berbeda, berserta alat bukti yang berbeda pula.
Adapun terduga pertama, ditangkap dengan barang bukti 4,726 gram pada Ahad (1/2) sekitar pukul 10.25 WITA di Jalan Lasoso — Penginapan Cokelat, Kamar 202, Kelurahan Kabonena, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu. Dari penangkapan tersebut, terduga pelaku diketahui berinisial S (lahir Donggala, 1 Februari 1982), bersama pelaku S, polisi berhasil menemukan 4 paket yang diduga sabu serta 1 alat hisap (bong) di tubuh tersangka saat penggeledahan badan.
Sementara untuk satu terduga lainnya, diketahui seorang pria berinisial S. Pelaku S juga diamankan pada Ahad (1/2) sekitar pukul 13.00 WITA di salah satu rumah kos di Jalan Zebra III, Kelurahan Birobuli Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu. Dari hasil penggeledahan badan, pada pelaku S petugas menemukan 1 paket diduga sabu dengan berat bruto 0,297 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Dari hasil dua penangkapan pelaku, Kapolresta Palu Kombes Pol. Hari Rosena, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan bahwa penindakan ini menunjukkan keseriusan Polresta Palu dalam pemberantasan peredaran narkotika di daerah hukum Kota Palu. “Pengungkapan kasus ini menjadi bentuk nyata komitmen kami untuk menanggulangi peredaran narkoba yang meresahkan masyarakat,” ujar Hari Rosena dalam keterangannya, Ahad (1/2) sore tadi.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Palu, Kompol Usman, S.H., menambahkan bahwa tersangka kini telah diamankan di Mapolresta Palu untuk proses hukum lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi dan tes urine terhadap terduga pelaku. “Kami akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” kata Kompol Usman.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 609 Ayat 1 Huruf A Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait peredaran narkotika. Dua saksi anggota yang turut mendampingi dalam proses penangkapan adalah Novry Pontoh dan Rian Adrian dari Aspolresta Kota Palu.
“Saat ini petugas telah melakukan pembuatan laporan polisi, pelengkapan mindik, pemeriksaan tersangka, dan saksi-saksi sebagai bagian dari tahapan hukum yang sedang berjalan,” ucap Kasat mengakhiri.(*)




