Palu, – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pantoloan Palu mengungkapkan bahwa peredaran rokok ilegal di wilayah Sulawesi Tengah, khususnya Kota Palu, masih marak terjadi. Kondisi ini diperparah dengan terbatasnya jumlah petugas pengawasan di lapangan.
Hal tersebut disampaikan oleh Humas KPPBC Pantoloan Palu, Fahri, saat ditemui media ini pada Selasa (11/11) pagi di Palu.
“Wilayah pengawasan kami sangat luas, sementara personel pengawasan dan intelijen hanya berjumlah tujuh orang. Bahkan, terkadang kami dari bagian humas ikut turun langsung melakukan sosialisasi kepada para pedagang dan pemilik kios,” ujar Fahri.
Menurutnya, pola transaksi pelaku peredaran rokok ilegal kini semakin canggih. Para pelaku tidak lagi melakukan transaksi secara langsung, melainkan melalui jasa ekspedisi untuk menghindari deteksi petugas.
Gagalkan Penyelundupan 500 Ribu Batang Rokok Ilegal
Fahri menjelaskan, sekitar Juli hingga Agustus 2025, tim Bea Cukai Pantoloan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan lebih dari 500 ribu batang rokok ilegal di wilayah perbatasan Kabupaten Pasangkayu dan Donggala, tepatnya di Desa Lembasada.
“Pelaku menggunakan mobil minibus yang telah dimodifikasi. Seluruh jok belakang dilepas untuk menampung rokok ilegal dalam jumlah besar,” terangnya.
Dalam penanganan kasus tersebut, KPPBC Pantoloan menerapkan prinsip restorative justice (RJ) dengan asas ultimum remedium, yakni penyelesaian perkara melalui pembayaran denda administratif untuk memulihkan kerugian negara tanpa proses pidana lanjutan.
“Pelaku diwajibkan membayar Rp 1,2 miliar sebagai bentuk ganti rugi terhadap negara. Setelah pembayaran dilakukan, pelaku dibebaskan, sementara seluruh barang bukti rokok ilegal tetap disita,” jelas Fahri.
Asal Rokok Ilegal Belum Terungkap
Meski demikian, Fahri mengaku tidak mengetahui secara pasti sumber atau asal pasokan rokok ilegal bernilai miliaran rupiah tersebut.
“Kalau terkait asal pasokan rokok itu bukan bagian saya, Pak. Kami di Humas hanya mengetahui bahwa perkara tersebut diselesaikan melalui mekanisme ultimum remedium. Untuk detail sumber atau jaringan peredaran, bisa ditanyakan langsung ke bagian penyidikan,” ujarnya menutup pembicaraan.
Sementara itu, Kepala KPPBC Pantoloan Palu, Krisna Wardhana, belum dapat dimintai keterangan lebih lanjut saat media ini berusaha melakukan konfirmasi pada waktu yang sama.(*)





