SIGI, – Menempuh jalanan yang terjal puluhan kilometer, serta banyaknya jurang yang curam, belasan masyarakat Desa Rantewulu, beserta Lembaga Adat setempat pada Selasa (02/02) kemarin, memenuhi Aula pertemuan Mapolres Sigi untuk mengadukan adanya dugaan penyimpangan dalam realisasi Dana Desa (DD) sejak Tahun Anggaran (TA) 2022 silam.
Dari hasil amatan Media ini saat berada di Mapolres Sigi, aduan tersebut menyangkut ketidak transparansinya Pemerintah Desa (Pemdes) dalam pengelolaan keuangan DD.
Indikasi terjadinya korupsi di Desa tesebut makin menguat dengan tidak selesainya pembangunan pekerjaan fisik yang telah dimasukkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).
Berikut kronologi dan temuan masyarakat yang tertuang dalam aduan masyarakat yang diserahkan kepada aparat kepolisian :
- Program ketahanan pangan tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan oleh Kepala Desa untuk Tahun 2023, khususnya bagi masyarakat Dusun 1 dan Dusun 3.
- Program rabat jalan sepanjang 256 meter, namun yang terealisasi hanya 162 meter pada Tahun 2022.
- Pembuatan drainase sepanjang 124 meter pada Tahun 2023 tidak terealisasi sama sekali.
- Program ketahanan pangan yang dibagikan secara kecil-kecilan kepada masyarakat tidak sesuai, dimana dalam pembagian hewan ternak Babi yang dinilai hanya seharga Rp 1.500.000,- serta pembagian pupuk senilai Rp 250.000,-
kepada 153 Kepala Keluarga (KK) di tahun 2024. - Program pembersihan lingkungan yang dianggarkan dalam APBDes TA 2024 tidak terlaksana. Dan dana tersebut tidak dibayarkan kepada masyarakat pada Tahun 2024.
- Pembuatan drainase sepanjang 80 meter tidak terlaksana pada TA 2025, dimana telah dimasukkan dalam program APBDes untuk wilayah Dusun 1.
- Program pembagian bibit entres coklat Tahun 2024, sebagian masyarakat menerima, dan sebagian lainnya sama sekali tidak menerima.
Mesak, selaku Ketua Lembaga Adat Rantewulu, menjelaskan, terkait dengan kantor desa yang disegel oleh masyarakat itu dilakukan karena mereka menginginkan pihak Pemdes melakukan tugas dan fungsinya dengan baik.
“Oknum Kades Rantewulu jarang aktif berkantor, sementara banyak masyarakat yang membutuhkan surat-surat keterangan harus menempuh jarak yang cukup jauh dari rumah menuju Kantor Desa,” ucap Mesak di hadapan sejumlah Media saat berada di lapangan Mapolres Sigi.
Hal itu diperparah lagi, lanjut Mesak, adanya rasa kekecewaan masyarakat terkait pencairan DD yang menjadi hak masyarakat tidak terealisasi sesuai janji Kades, dimana pada tanggal 24 Desember 2025 lalu, Kades menyatakan akan memberikan dana tersebut, namun alhasil apa yang menjadi hak warga belum tersalurkan.
Secara terpisah, pihak Polres Sigi yang dikonfirmasi mengenai kedatangan belasan masyarakat Rantewulu tersebut mengatakan, informasi dari masyarakat Desa Rantewulu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat agar tetap dapat menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ucap Kapolres Sigi, AKBP Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K., M.H, melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Sigi, IPTU Nuim Hayat kepada Fakta Lensa.(*)




