PARIMO, – Pengurus Komite Sekolah SMA Negeri 1 Balinggi, Kamis (05/03) kemarin, secara resmi telah menyampaikan pengaduan kepada Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) terkait dugaan ketidak-sesuaian dalam pengelolaan Dana Iuran Komite dan uang pembangunan siswa baru selama kurun waktu Tahun Ajaran 2022 hingga 2025.
Pengaduan tersebut disampaikan oleh Ketua Komite SMA Negeri 1 Balinggi, I Nyoman Tambur, yang berdomisili di Dusun Jatiluwih, Desa Catur Karya, Kecamatan Balinggi, Kabupaten Parigi Moutong.
”Aduan ini kami layangkan atas permintaan mandat dari sejumlah Orang Tua Siswa yang sampai dengan saat ini masih menanyakan tentang kebenaran peruntukkan Dana Komite,” ungkap I Nyoman Tambur, selaku Ketua Komite.
Dalam surat pengaduan yang diajukan pada 5 Maret 2026 tersebut, Komite Sekolah meminta agar dilakukan audit menyeluruh untuk memastikan transparansi serta akuntabilitas pengelolaan dana komite di sekolah tersebut.
“Seluruh dokumen pendukung, kronologi, analisis selisih serta bukti pernyataan siswa telah kami lampirkan sebagai dasar permohonan audit,” tulis Nyoman Tambur dalam surat pengaduan tersebut.
Temuan Analisis Awal
Berdasarkan analisis sementara yang dilakukan pengurus komite terhadap laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang disusun pihak sekolah, ditemukan sejumlah perbedaan antara potensi penerimaan dana dengan realisasi yang tercatat dalam laporan.
Pada Tahun Ajaran 2022–2023, uang pembangunan siswa baru yang dipungut sebesar Rp750.000 per siswa dengan jumlah 156 siswa diperkirakan mencapai Rp117.000.000. Namun dalam LPJ tercatat realisasi sebesar Rp94.775.000, sehingga terdapat selisih sekitar Rp22.225.000.
Sementara itu untuk iuran bulanan komite, dengan jumlah 501 siswa, potensi penerimaan selama satu tahun ajaran diperkirakan mencapai Rp420.840.000. Namun dalam laporan realisasi tercatat Rp384.370.000, sehingga terdapat selisih sekitar Rp36.470.000.
Pada Tahun Ajaran 2023–2024,
penerimaan uang pembangunan dari 149 siswa dengan nominal yang sama diperkirakan mencapai Rp111.750.000. Akan tetapi dalam LPJ hanya tercatat Rp81.500.000 sehingga terdapat selisih Rp30.250.000.
Sedangkan iuran bulanan komite dengan jumlah sekitar 465 siswa diperkirakan mencapai Rp334.800.000, namun realisasi yang tercatat hanya Rp306.270.000 dengan selisih sekitar Rp28.530.000.
Adapun pada Tahun Ajaran 2024–2025, uang pembangunan dari 197 siswa diperkirakan mencapai Rp147.750.000. Dalam LPJ tercatat Rp118.020.000 sehingga terdapat selisih sekitar Rp29.730.000.
Untuk iuran bulanan komite pada tahun yang sama, dengan jumlah 503 siswa diperkirakan mencapai Rp362.160.000. Namun dalam laporan realisasi tercatat hanya Rp248.200.000 sehingga terdapat selisih sekitar Rp113.960.000.
Jika diakumulasi, total selisih dari ketiga tahun ajaran tersebut mencapai sekitar Rp261 juta.
Dugaan Ketidaksesuaian Data Pembayaran
Komite Sekolah juga menemukan adanya sejumlah siswa yang dalam LPJ tercatat belum melakukan pembayaran, namun berdasarkan pernyataan tertulis siswa yang didampingi orang tua, pembayaran tersebut sebenarnya telah dilakukan.
Beberapa dari pengakuan tersebut bahkan didukung oleh rekaman video serta dokumentasi tambahan yang turut dilampirkan dalam laporan pengaduan.
”Adanya temuan selisih ini, menurut kami menjadi salah satu alasan penting dilakukannya audit independen guna memastikan kesesuaian antara data administrasi dengan kondisi riil di lapangan,” katanya.
LPJ Disebut Disusun Sepihak
Dalam kronologi yang disampaikan Komite Sekolah, disebutkan bahwa laporan pertanggungjawaban dana komite baru disusun oleh pihak sekolah pada tahun 2025, setelah sebelumnya orang tua siswa bersama pengurus komite meminta kejelasan terkait pengelolaan dana sejak tahun 2024.
Komite juga menyatakan bahwa penyusunan LPJ tersebut dilakukan tanpa melalui rapat resmi bersama pengurus komite, serta tidak dilengkapi dengan berita acara, notulen, maupun daftar hadir rapat pengesahan.
Selain itu, data jumlah siswa serta daftar pembayaran yang menjadi dasar penyusunan LPJ juga disebut tidak pernah diverifikasi secara bersama antara pihak sekolah dan pengurus komite.
Permintaan Audit Menyeluruh
Melalui pengaduan tersebut, Komite Sekolah meminta Inspektorat Provinsi Sulawesi Tengah untuk melakukan sejumlah langkah pemeriksaan, antara lain:
1. Verifikasi jumlah siswa sebagai dasar perhitungan penerimaan dana komite setiap tahun ajaran.
2. Verifikasi kesesuaian antara daftar pembayaran siswa dengan bukti pembayaran yang ada.
3. Pemeriksaan mekanisme penyusunan serta pengesahan LPJ.
4. Evaluasi penggunaan dana komite sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Komite juga meminta klarifikasi terkait penggunaan dana komite untuk berbagai pos pengeluaran seperti honor tenaga pengajar, transportasi guru, konsumsi kegiatan sekolah hingga honor bagi unsur pimpinan sekolah.
Aduan Tambahan dari Orang Tua Siswa
Selain persoalan iuran komite dan uang pembangunan, pengurus komite juga menyampaikan adanya beberapa pungutan lain yang diminta untuk turut dievaluasi.
Di antaranya permintaan uang kas mingguan siswa dengan nominal antara Rp2.000 hingga Rp5.000, biaya praktik bagi siswa kelas XII, serta iuran perpisahan yang diminta setiap tahun.
Selain itu, terdapat pula laporan terkait sewa kantin sekolah yang disebut mencapai Rp30.000 per hari untuk setiap kantin, dengan jumlah kantin aktif sekitar lima unit.
Lampiran Bukti dan Permohonan Perlindungan Pelapor
Dalam pengaduan tersebut, Komite Sekolah melampirkan sejumlah dokumen pendukung seperti, salinan LPJ Tahun Ajaran 2022–2025, pernyataan tertulis siswa, rekaman video pengakuan siswa dan orang tua, serta dokumen lain yang berkaitan dengan pembayaran iuran komite.
Komite Sekolah juga menyampaikan bahwa laporan tersebut diajukan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan kelembagaan dalam menjaga transparansi pengelolaan dana pendidikan.
”Kami berharap proses pemeriksaan dapat dilakukan secara objektif serta memohon agar identitas pelapor dan pihak yang memberikan keterangan mendapatkan perlindungan sesuai mekanisme Whistleblowing System (WBS),” kata Tambur (sapaannya,red).
Surat pengaduan tersebut turut ditembuskan kepada sejumlah pihak, di antaranya Gubernur Sulawesi Tengah, DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Pendidikan Provinsi, Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, Ombudsman, Komnas HAM, serta aparat penegak hukum di Kabupaten Parigi Moutong.
Secara terpisah, pihak Inspektorat Sulteng telah menerima aduan yang dimaksud, namun baru dapat melakukan proses penindakan awal, selepas perayaan Hari Raya Idul Fitri nantinya.
”Dengan padatnya agenda yang sebelumnya telah ditetapkan, kemungkinan besar kami baru dapat melakukan proses penyelidikan setelah Lebaran. Berkas ini kami terima dan akan kami tindak lanjuti,” Ucap salah seorang Penyidik di Inspektorat Sulteng kala itu.
Sementara itu, Kepala SMAN 1 Balinggi, Melkiades, yang terus diupayakan untuk dimintai keterangan, tetap saja enggan untuk berkomentar.(*)



