PALU – Dalam kurun waktu setahun terakhir, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali diwarnai maraknya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), khususnya di wilayah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo).
Sebelumnya, sejumlah masyarakat yang berada di wilayah PETI Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong menggelar aksi unjuk rasa pada Rabu (04/03). Aksi yang dilakukan oleh aliansi masyarakat tersebut juga diberitakan sejumlah media elektronik.
Dalam aksi kala itu, massa menyoroti kinerja aparat kepolisian setempat yang dinilai terkesan melakukan pembiaran terhadap aktivitas pertambangan ilegal. Bahkan dalam orasi yang disampaikan, massa meminta Kapolda Sulawesi Tengah, Irjen Pol. Dr. Endi Sutendi, S.I.K., S.H., M.H, serta Kapolres Parigi Moutong, AKBP Dr. Hendrawan Agustian Nugraha, S.I.K., M.H, untuk mundur dari jabatannya apabila dinilai tidak mampu mengambil langkah tegas.
Menanggapi aksi tersebut, pada Kamis (05/03) siang, tim dari jajaran Polres Parigi Moutong langsung turun ke lokasi dan melakukan penertiban terhadap aktivitas PETI.
Langkah penanganan itu mendapat apresiasi dari sejumlah pihak sebagai bentuk respons cepat aparat kepolisian. Namun demikian, muncul pula pertanyaan dari masyarakat terkait, langkah penertiban baru dilakukan setelah adanya aksi massa yang viral.
Hal ini memunculkan anggapan di tengah publik mengenai fenomena “No Viral, No Justice”, dimana penanganan suatu persoalan dinilai baru dilakukan setelah menjadi sorotan publik.
Semisal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah yang menanyakan keseriusan aparat dalam menindaki PETI di wilayah Parimo.
Komnas HAM menyatakan bahwa pihaknya tidak menolak kegiatan pertambangan rakyat, selama aktivitas tersebut berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Kepala Perwakilan Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer, mengatakan bahwa pihaknya justru mendorong agar masyarakat dapat memperoleh hak hidup yang layak melalui aktivitas pertambangan rakyat yang legal.
“Komnas HAM tidak anti terhadap pertambangan rakyat. Namun tentu seluruh aktivitasnya harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. Kami berharap wilayah-wilayah yang memiliki potensi dapat diberikan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), tetapi tetap memperhatikan aspek lingkungan dan hak-hak masyarakat lainnya,” ujar Livand.
Ia mencontohkan kondisi yang terjadi di wilayah pertambangan Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat.
Menurutnya, meskipun wilayah tersebut telah memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR), namun aktivitas pertambangan di lapangan masih menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Keresahan tersebut muncul karena di lokasi tambang saat ini terdapat puluhan unit excavator yang beroperasi, sementara izin yang dimiliki hanya terbatas pada tiga koperasi pemegang IPR.
“Apakah Harus Viral Dulu? Padahal secara ketentuan telah jelas, satu IPR dikelola oleh satu koperasi, dan satu koperasi hanya diperbolehkan mengoperasikan satu unit excavator. Namun realita di lapangan berbeda. Ini yang kemudian menimbulkan pertanyaan, mengapa tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah, Arfan, M.Si, melalui Kepala Bidang Minerba, Sultanisah, menjelaskan bahwa Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Kayuboko terdiri dari 10 blok.
Dari jumlah tersebut, tiga blok telah memiliki IPR, sementara tujuh blok lainnya masih dalam proses atau belum mengantongi izin.
“Setiap IPR disarankan hanya menggunakan satu unit alat berat berupa excavator dengan kapasitas maksimal 20 ton, agar perubahan morfologi lahan atau lubang galian dapat dikendalikan,” jelas Sultanisah.
Adapun tiga IPR yang telah terbit di wilayah Kayuboko yakni:
Koperasi Produsen Cahaya Sukses Kayuboko
Nomor: 20062400578020002
Tanggal: 21 April 2025
Luas: 6 hektare
Lokasi: Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong.
Koperasi Produsen Kayuboko Rakyat Sejahtera
Nomor: 15062400327990001
Tanggal: 21 April 2025
Luas: 4 hektare
Lokasi: Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong.
Koperasi Produsen Sinar Emas Kayuboko
Nomor: 26062400509240001
Tanggal: 21 April 2025
Luas: 7 hektare
Lokasi: Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong.
Sementara itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah melalui Komisi III menyatakan akan melakukan peninjauan lapangan untuk mengevaluasi aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Menurut DPRD Sulteng, kekhawatiran masyarakat lingkar tambang terkait potensi banjir bandang akibat aktivitas pertambangan merupakan hal yang perlu mendapat perhatian serius.
Untuk diketahui, belum usai tentang soal tambang Kayuboko, kini tingkat keseriusan aparat kepolisian dalam menangani PETI kembali dipertanyakan saat masyarakat pekerja kebun di wilayah Dongi – Dongi, merekam sebuah video amatir pendek, tentang kegiatan PETI yang mengancam kepunahan situs megalitikum di Kabupaten Poso tersebut.
Hingga saat ini, masyarakat masih menunggu langkah konkret dari seluruh instansi terkait untuk memastikan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)



