PALU, – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menyatakan keprihatinan atas laporan kembalinya aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Dongi-Dongi, yang berada dalam wilayah Taman Nasional Lore Lindu (TNLL).
Menurut Komnas HAM, aktivitas pertambangan ilegal tersebut tidak hanya berpotensi merusak ekosistem kawasan konservasi, tetapi juga mengancam keberadaan situs-situs megalitik yang menjadi bagian penting dari warisan budaya dan sejarah di wilayah tersebut.
Ancaman terhadap Warisan Budaya dan Ekosistem
Kawasan Lore Lindu dikenal sebagai salah satu wilayah dengan kekayaan biodiversitas tinggi serta memiliki peninggalan megalitik yang bernilai sejarah dan arkeologis penting.
Komnas HAM menilai aktivitas pertambangan di sekitar kawasan tersebut berpotensi merusak situs-situs megalit yang merupakan bagian dari identitas budaya masyarakat lokal.
Selain itu, kegiatan pertambangan di kawasan taman nasional juga dinilai bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Kerusakan ekosistem di wilayah hulu kawasan Lore Lindu dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak ekologis lebih luas, termasuk ancaman terhadap ketersediaan sumber air dan potensi bencana lingkungan bagi masyarakat di wilayah Sulawesi Tengah.
Dorongan Penegakan Hukum
Komnas HAM mendorong aparat penegak hukum dan lembaga terkait untuk melakukan langkah-langkah penegakan hukum secara tegas terhadap aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Dongi-Dongi.
Lembaga tersebut juga menilai bahwa pendekatan persuasif selama ini perlu diikuti dengan langkah penindakan yang lebih efektif agar aktivitas ilegal tidak terus berulang.
Selain penertiban di lapangan, Komnas HAM juga mendorong aparat untuk menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pendanaan maupun pengorganisasian aktivitas pertambangan tersebut.
Perlindungan Hak atas Lingkungan
Komnas HAM menegaskan bahwa perlindungan terhadap kawasan konservasi merupakan bagian dari upaya melindungi hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Keberadaan Taman Nasional Lore Lindu dinilai memiliki peran penting bagi keberlanjutan ekosistem dan kehidupan masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam di wilayah tersebut.
Rekomendasi Komnas HAM
Dalam pernyataannya, Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pihak terkait:
1. Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi diminta melakukan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal di kawasan Dongi-Dongi serta memastikan tidak ada kegiatan yang melanggar hukum di wilayah taman nasional.
2. Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BBTNLL) diharapkan meningkatkan pengawasan pada titik-titik rawan serta memperkuat koordinasi dengan aparat TNI dan Polri guna mencegah masuknya peralatan maupun logistik pertambangan ke kawasan konservasi.
3. Polda Sulawesi Tengah didorong untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
Dinas Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah diminta melakukan inventarisasi serta pengamanan terhadap benda-benda cagar budaya, khususnya situs-situs megalit yang berada di sekitar wilayah terdampak.
Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah, Livand Breemer, Kamis (05/03), menegaskan bahwa kawasan Dongi-Dongi memiliki nilai ekologis dan historis yang sangat penting bagi masyarakat Sulawesi Tengah.
“Kawasan Dongi-Dongi bukan hanya memiliki nilai sumber daya alam, tetapi juga menyimpan warisan budaya dan sejarah yang harus dijaga bersama. Karena itu, diperlukan langkah serius dari semua pihak untuk memastikan kawasan tersebut tetap terlindungi,” ujarnya.(*)



