SIGI – Sejumlah masyarakat Desa Sungku, Kecamatan Kulawi, Kabupaten Sigi, pada Kamis (26/02) pekan lalu, secara resmi melayangkan aduan kepada Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, S.Sos., M.Si., terkait pengelolaan Dana Desa (DD) oleh Kepala Desa (Kades) Sungku.
Aduan tersebut disampaikan masyarakat dengan pendampingan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sungku. Informasi itu disampaikan Ketua BPD Sungku, Yosias, kepada media ini, Selasa (03/03) pagi.
Yosias menjelaskan, dalam proses pelaporan, pihaknya membagi perwakilan menjadi tiga tim. Tim pertama mengadukan langsung kepada Bupati Sigi, tim kedua menyampaikan laporan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sigi, sementara tim ketiga menyerahkan laporan ke Kepolisian Resor Sigi.
“Tim yang menemui Bupati dipimpin Wakil Ketua BPD, sementara saya bersama tim lain membawa aduan ke Dinas PMD,” jelas Yosias singkat, seraya menyebut dirinya tengah dalam kondisi sakit dan menuju rumah sakit saat dikonfirmasi.
Secara terpisah, Wakil Ketua BPD Sungku, Robin, membenarkan bahwa laporan telah diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi dan diterima langsung oleh Bupati.
“Iya betul, saya yang membawa laporan dan menemui Bapak Bupati,” ujar Robin.
Robin mengaku belum dapat memberikan salinan laporan karena masih berada di tangan Ketua BPD yang sedang sakit.
Poin Aduan: Proyek Fisik, BLT dan Honor Aparatur
Menurut Robin, sejumlah poin yang diadukan meliputi pekerjaan fisik dalam program APBDes yang tidak terlaksana serta kegiatan yang belum diselesaikan. Selain itu, terdapat persoalan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) serta honorarium aparatur desa, kader Posyandu dan lembaga adat yang disebut telah melewati tahun anggaran.
“Intinya, ada pekerjaan fisik yang tidak terlaksana dan program yang belum selesai. Termasuk BLT dan honor yang sudah lewat tahun anggaran,” ungkapnya.
Robin juga menyebut, sejak persoalan ini mencuat pada Oktober 2025, Kades Sungku dinilai jarang aktif berkantor.
Bupati Telah Serahkan Penanganan ke Dinas PMD
Sementara itu Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, S.Sos., M.Si yang dikonfirmasi mengatakan persoalan tersebut telah diserahkan ke Dinas PMD yang merupakan instansi teknis untuk menangani dan mendalami.
Secara terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PMD Kabupaten Sigi, Selvianti, yang dikonfirmasi turut dikonfirmasi belum dapat memberikan komentar resmi.
Dugaan Ketidak-sesuaian Volume Proyek Talud
Berdasarkan penelusuran media ini terhadap pengelolaan APBDes Sungku Tahun Anggaran (TA) 2024–2025, ditemukan dugaan ketidaksesuaian dalam sejumlah kegiatan fisik.
Pada proyek pembangunan talud di Dusun II, dalam dokumen APBDes ditetapkan panjang pekerjaan sebesar 90 dengan anggaran sekitar Rp90 juta atau Rp1 juta per meter. Namun, berdasarkan hasil pengukuran di lapangan, panjang talud yang terealisasi hanya sekitar 70 meter.
“Setelah kami ukur, panjang talud di Dusun II ini hanya 70 meter. Seharusnya 90 meter, karena anggarannya Rp1 juta per meter,” ujar Marno dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
Ketidak-sesuaian volume pekerjaan juga disebut terjadi pada pembangunan talud dan rabat beton di Dusun III, yang lokasinya berada di dekat rumah Wakil Ketua BPD Sungku.
Dalam RAB, anggaran pembangunan talud sepanjang 5 meter tercatat sebesar Rp50 juta, sedangkan rabat beton sebesar Rp15 juta. Namun, berdasarkan pengakuan pekerja, total biaya pengerjaan disebut hanya sekitar Rp40 jutaan.
“Dari pengakuan tukang, keseluruhan kegiatan ini hanya menghabiskan sekitar Rp40 jutaan,” ungkap sumber tersebut.
Klarifikasi Kades: Sisa Volume Dialihkan
Menanggapi dugaan ketidaksesuaian volume talud, Kepala Desa Sungku, Aseer, yang sebelumnya dikonfirmasi, menyatakan bahwa sisa volume pekerjaan telah dialihkan ke wilayah dusun lain demi kebutuhan pengamanan.
“Sisa volumenya kami alihkan ke wilayah lain yang juga butuh pengamanan talud,” jawabnya singkat, tanpa merinci lokasi pengalihan tersebut.
Tak hanya itu saja, Kades Aseer juga tidak menjelaskan apakah pengalihan volume tersebut dilakukan atas persetujuan atau sepengetahuan BPD setempat.
Kini Perkembangan laporan masyarakat Desa Sungku menunggu tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten Sigi, Dinas PMD, maupun aparat penegak hukum. (*)



