PALU, – Tragedi meninggalnya seorang penambang tradisional di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Kayuboko, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, memicu sorotan serius dari DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.
Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Hj. Arnilla HM Ali, Senin (02/03) menegaskan bahwa banyak Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Kayuboko diduga beroperasi tidak sesuai ketentuan teknis dan administrasi.
Terjadinya korban jiwa yang diketahui akrab dipanggil Mama Ida (50), warga Desa Air Panas, akibat tertimbun material longsor di Blok III IPR Kayuboko pada 12 Februari 2026 lalu, menjadi alasan utama evaluasi IPR tersebut perlu dilakukan kembali.
Arnilla (Sapaannya,red) menilai peristiwa tersebut bukan sekadar musibah alam, melainkan diduga akibat kelalaian dalam pengelolaan tambang yang mengabaikan aspek keselamatan kerja.
“Ini bukan semata bencana alam. Ada dugaan kuat pelanggaran teknis dalam operasional tambang yang membahayakan keselamatan masyarakat,” ujar Arnilla yang merupakan Politisi Wanita asal Partai Nasdem.
Excavator Diduga Melebihi Ketentuan
Selain itu, Arnilla juga menyoroti penggunaan alat berat di WPR Kayuboko yang diduga melampaui batas ketentuan izin IPR. Ia merujuk pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 150.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Dokumen Pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat.
Dalam regulasi tersebut, setiap kelompok pemegang IPR hanya diperbolehkan menggunakan maksimal satu unit excavator dengan kapasitas beban kerja 20 ton.
“Namun di lapangan, puluhan unit alat berat beroperasi tanpa kendali. Ini jelas melanggar konsep pertambangan rakyat yang seharusnya berskala kecil, sederhana, dan terbatas,” tegasnya.
Dokumen Rencana Tambang Dipertanyakan
Selain persoalan alat berat, Arnilla juga mempertanyakan kelengkapan dokumen perizinan sebagai syarat mutlak operasional IPR.
Setiap pemegang IPR, kata dia, wajib menyusun dan melengkapi dokumen rencana penambangan (rencana tambang) serta rencana pascatambang atau reklamasi. Tanpa dokumen tersebut, kegiatan pertambangan dapat dikategorikan sebagai aktivitas ilegal secara hukum dan administrasi.
Ia menambahkan bahwa pemegang IPR juga wajib melengkapi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), dokumen keselamatan pertambangan, serta dokumen lingkungan hidup sesuai ketentuan Pasal 70 Undang-Undang Minerba.
“Banyak IPR di Kayuboko yang diduga belum memenuhi kewajiban ini, sehingga pengawasan menjadi lemah dan berujung pada hilangnya nyawa warga. Tanpa dokumen lengkap, operasi tidak boleh berjalan,” tegasnya.
Desak Audit dan Penegakan Hukum
Arnilla mendesak Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong untuk segera melakukan audit komprehensif terhadap seluruh IPR di WPR Kayuboko.
Ia juga meminta penegakan hukum dilakukan secara tegas, mulai dari sanksi administratif, penghentian operasional, hingga proses pidana jika ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan Undang-Undang Minerba.
“Nyawa rakyat tidak boleh menjadi korban kelalaian dan keserakahan segelintir pihak. Pertambangan rakyat harus benar-benar menjadi sarana kesejahteraan masyarakat, bukan justru membahayakan,” pungkasnya.
Komisi III DPRD Sulteng, lanjut Arnilla, akan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan dalam rapat dengar pendapat guna memastikan evaluasi menyeluruh terhadap izin IPR di Kayuboko.(*)



