PARIMO, – Terbitnya rekomendasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) pada 2025 di Desa Kayuboko dan Desa Air Panas, Kabupaten Parigi Moutong, memunculkan persoalan baru di tingkat desa.
Selain meningkatnya aktivitas penambangan, pemerintah desa setempat menyoroti ancaman keselamatan pekerja dan risiko banjir akibat sedimentasi sungai.
Kepala Desa Air Panas, Ruslin, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap potensi banjir saat musim penghujan. Ia menyebut material pasir bercampur tanah dari hulu sungai yang berada di wilayah Kayuboko kini menumpuk dan mempersempit aliran.
“Kalau dulu di bawah jembatan itu masih bisa lewat satu excavator. Sekarang timbunan material hampir sama tinggi dengan jembatan,” ujar Ruslin, Sabtu (28/02).
Menurutnya, pendangkalan tersebut berpotensi meningkatkan debit limpasan air ke permukiman warga saat curah hujan tinggi.
Ribuan Penambang, Pengawasan Kewalahan
Secara terpisah, Kepala Desa Kayuboko, Syamrun, mengaku kesulitan mengendalikan jumlah penambang yang beraktivitas di kawasan WPR.
“Ribuan warga saat ini menjadi penambang. Kami sudah berupaya menertibkan, tapi sulit membangun kesadaran. Padahal ini demi keselamatan mereka,” kata Syamrun.
Ia tidak menampik adanya insiden fatal yang menimpa seorang penambang perempuan akibat tertimbun longsoran material. Aparat keamanan disebut beberapa kali turun ke lokasi, namun pengawasan dinilai belum optimal.
“Aparat Kepolisian dan TNI pun kadang kewalahan. Banyak penambang dari kalangan ibu-ibu. Kami memahami faktor kebutuhan ekonomi mereka, tapi keselamatan tetap harus jadi prioritas,” tambahnya.
Dugaan Pelanggaran Ketentuan Alat Berat
Sorotan lain mengarah pada penggunaan alat berat di lokasi tambang. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, satu koperasi hanya diperbolehkan mengoperasikan satu unit excavator. Namun, Syamrun mengakui jumlah alat berat di lapangan diduga telah melampaui batas.
“Yang jelas sudah melebihi ketentuan. Tapi berapa pastinya, kami tidak tahu. Silakan pantau langsung ke lokasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kebutuhan excavator meningkat seiring bertambahnya kedalaman lubang galian. Dalam satu titik, bisa terdapat tiga hingga empat unit excavator yang bekerja bersamaan.
Di Kayuboko sendiri, tercatat tiga koperasi yang telah mengantongi izin pengelolaan. Syamrun menyebut sebagian besar excavator di lapangan merupakan milik pihak berinisial EA yang bekerja sama dengan koperasi setempat.
Pernyataan Koperasi Berbeda dengan Fakta Lapangan
Ketua salah satu koperasi berizin, Wawan, mengaku tidak mengetahui secara pasti jumlah excavator yang beroperasi di bawah binaannya.
“Setahu saya dulu hanya satu excavator. Saya sudah lama tidak naik ke lokasi,” ujarnya, seraya menyebut izin koperasinya berada di Blok 3.
Namun, berdasarkan pantauan langsung tim media di lokasi tambang Kayuboko di sejumlah kawasan/blok yang ada, terlihat puluhan unit excavator yang aktif melakukan penggalian pada hari yang sama.
Evaluasi dan Pengawasan Terpadu Patut Dilakukan
Perbedaan keterangan antara pihak desa, koperasi, dan kondisi faktual di lapangan menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas pengawasan WPR di wilayah tersebut. Selain potensi pelanggaran penggunaan alat berat, dampak lingkungan berupa sedimentasi sungai dan risiko longsor menjadi perhatian serius.
Pemerintah daerah dan instansi teknis terkait diharapkan segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap operasional.(*)



