PARIMO – Polemik pengelolaan dana komite di Sekolah Menengah Atas Negeri 1 Balinggi, Kecamatan Balinggi, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), terus bergulir. Hasil audit yang dilakukan Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Tengah (Disdik Sulteng) pada Juni–Juli 2025 lalu menyebut adanya kekeliruan dalam pengelolaan dana komite oleh pihak sekolah.
Audit tersebut dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disusun oleh tim yang dibentuk Disdik Sulteng. Dalam hasil pemeriksaan itu, kepala sekolah dinilai melakukan kekeliruan terkait mekanisme pengelolaan dan penarikan dana komite.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah II Donggala–Parimo, Sarifah Mogili, S.Pd., M.Pd., menjelaskan bahwa pada saat audit dilakukan, Disdik membentuk tiga tim pemeriksa. Ia sendiri memimpin tim auditor yang fokus pada klarifikasi terhadap siswa.
“Di lapangan kami menemukan bahwa sebagian orang tua siswa menyatakan keberatan atas permintaan iuran komite dan uang pembangunan. Hasil BAP sudah kami serahkan kepada pimpinan, dan saat ini kami menunggu keputusan lebih lanjut,” ujar Sarifah saat ditemui belum lama ini.
Ia menambahkan, praktik pungutan iuran komite di sekolah tersebut dinilai sebagai kekeliruan, mengingat adanya larangan tegas dari Gubernur Sulawesi Tengah terkait pungutan di satuan pendidikan negeri.
Secara terpisah, mantan Sekretaris Disdik Sulteng, Asrul, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil audit, terdapat sedikitnya tiga pelanggaran yang dilakukan oleh kepala sekolah.
“Produk kebijakan yang kami hasilkan saat itu otomatis gugur karena kami tidak lagi menjabat. Namun seluruh hasil BAP telah kami serahkan kepada pejabat yang baru,” jelasnya saat dikonfirmasi melalui telepon.
Pernyataan serupa disampaikan mantan Kepala Disdik Sulteng, Dr. Yudiawati V. Windarrusliana, SKM., M.Kes. Ia mengaku pihaknya saat itu telah mengeluarkan rekomendasi pemberhentian terhadap kepala sekolah yang bersangkutan.
“Rekomendasi pemberhentian sudah kami keluarkan. Namun kebijakan itu belum sempat direalisasikan karena terjadi pergantian jabatan di Disdik. Untuk hasil investigasi lengkapnya ada di dinas,” ungkap Yudiawati, yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Sulteng.
Sementara itu, Kepala Disdik Sulteng yang baru, Drs. H. Firmanza DP, SH., M.Si, menyatakan akan menelaah kembali hasil pemeriksaan sebelumnya sebagai dasar pengambilan keputusan.
“Saya akan cek kembali seperti apa hasil BAP-nya,” ujarnya singkat.
Di sisi lain, Kepala SMAN 1 Balinggi, Melkiades I Made Arianto, belum memberikan tanggapan rinci terkait persoalan tersebut. Saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (26/2), ia menyebut kasus tersebut telah ditangani oleh dinas dan aparat penegak hukum.
“Sudah ditangani oleh dinas, bahkan aparat kepolisian juga sebelumnya sudah turun. Kita tunggu saja hasilnya,” katanya singkat.
Hingga berita ini diturunkan, keputusan final dari Disdik Sulteng terkait tindak lanjut hasil audit tersebut masih dinantikan. (*)




