PALU, – Menindaklanjuti aspirasi masyarakat lingkar tambang Poboya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu mengagendakan keikutsertaan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).
RDP tersebut dijadwalkan berlangsung pada 20–23 Februari 2026 dan menjadi pertemuan ketiga yang membahas persoalan tambang di wilayah Poboya.
Ketua DPRD Kota Palu, Rico A.T. Djanggola, mengatakan pihaknya akan turut duduk bersama DPRD Provinsi guna memastikan aspirasi masyarakat tersampaikan dan mendapatkan pengawalan yang maksimal.
“Kami akan mengagendakan duduk bersama pihak DPRD Provinsi. Langkah ini patut dilakukan agar aspirasi rakyat benar-benar terkawal dan terawasi dengan baik,” ujar Rico saat ditemui di ruang kerjanya, belum lama ini.
Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu menambahkan, sebelum mengikuti RDP, DPRD Kota Palu juga akan melakukan pembahasan internal terkait peran dan fungsi pengawasan yang melekat pada lembaga legislatif.
Menurutnya, fokus pengawasan tidak hanya menyangkut persoalan aktivitas pertambangan, tetapi juga dampak lingkungan terhadap masyarakat Kota Palu, khususnya di wilayah lingkar tambang. Selain itu, DPRD Kota Palu juga akan mencermati aspek Dana Bagi Hasil (DBH) yang menjadi hak Pemerintah Kota Palu dari sektor pertambangan.
“Fungsi pengawasan ini penting, baik dari sisi dampak lingkungan terhadap warga maupun terkait DBH yang menjadi hak daerah,” tegasnya.
Kehadiran DPRD Kota Palu dalam RDP mendatang diharapkan dapat memperkuat sinergi antarlegislatif, sekaligus memastikan kepentingan masyarakat Kota Palu tetap menjadi prioritas dalam setiap pembahasan kebijakan terkait aktivitas pertambangan di Poboya.(*)




