PALU – Sesuai jadwal pemeriksaan yang ditetapkan Penyidik Polsek Palu Barat, pihak CV Gadai Ramai Group (GRG) dijadwalkan akan diperiksa sebagai saksi pada Jumat (13/02) besok terkait perkara dugaan tindak pidana pencurian yang dilaporkan telah terjadi di Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama pada 7 Februari 2026 lalu, tepatnya Pasal 362 KUHP, dengan Nomor Laporan Polisi: LP-B/37/II/2026/SPKT/Sek Palbar/Resta Palu/Polda Sulteng.
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya transaksi gadai atas sejumlah barang elektronik yang diduga berasal dari hasil tindak pidana pencurian.
Sebelumnya, aparat kepolisian telah mengamankan terduga pelaku berinisial GS.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, salah satu karyawati CV GRG berinisial RL mengakui bahwa pihak perusahaan sempat menerima barang elektronik dari GS untuk digadaikan dengan nilai pinjaman sebesar Rp1 juta dan total pengembalian Rp1.200.000 dalam jangka waktu 10 hari sejak penandatanganan perjanjian pada 7 Februari 2026 yang dilakukan di atas Surat Perjanjian Gadai Bermaterai 10.000.
Menurut RL, saat transaksi berlangsung pihaknya tidak menaruh kecurigaan karena barang yang dibawa dalam kondisi lengkap, antara lain kamera Sony PXW, kabel HDMI 10 meter, HDMI video capture, headset Behringer, satu set Saramonic, infokus merek NEC, mixer Yamaha, kabel AUX, speaker aktif DAT, mic wireless, serta mic merek Advance.
“Awalnya kami tidak curiga karena barangnya lengkap. Yang bersangkutan menyampaikan bahwa barang tersebut milik pribadi dan digunakan untuk kebutuhan konten media sosial,” ujar RL.
Namun demikian, RL juga mengakui bahwa saat itu tidak terdapat nota atau bukti pembelian yang dapat ditunjukkan oleh pelaku GS yang menggadaikan.
Pimpinan perusahaan, lanjut RL, sempat melakukan pengecekan harga pasar melalui internet dan mendapati estimasi nilai barang berkisar antara Rp40 juta hingga Rp60 juta. Namun perusahaan memutuskan hanya memberikan pinjaman Rp1 juta.
Secara terpisah, pimpinan CV GRG berinisial AA yang dikonfirmasi terkait pemanggilan saksi, dimana perusahaan miliknya telah menerima barag hasil curian itu digadaikan, enggan untuk memberikan keterangan kepada awak media.
Sebagai informasi, kegiatan usaha pergadaian diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian.
Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa usaha penggadaian hanya dapat dilakukan oleh perusahaan pergadaian pemerintah, yakni PT Penggadaian, maupun perusahaan pergadaian swasta yang berbentuk Perseroan Terbatas (PT) atau koperasi, serta wajib memperoleh izin usaha dari OJK.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh media, hingga saat ini belum terdapat perusahaan swasta di wilayah Sulawesi Tengah yang secara resmi terdaftar dan memiliki izin operasional pergadaian dari OJK setempat.
Secara terpisah, Kapolsek Palu Barat, Iptu Irfan Muzakar, S.A.P, melalui Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim), Ipda Hendra Galaxy Purba, S.H, yang kembali dikonfirmasi Kamis, (12/02) Sore tadi, membenarkan tentang pemanggilan terhadap pihak CV GRG terkait persoalan tersebut.(*)




