PALU, – Memperingati Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2026, pada Senin (09/02) besok, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh insan pers yang terus bekerja di garda terdepan dalam menyampaikan kebenaran.
Komnas HAM menegaskan bahwa perlindungan terhadap jurnalis bukan sekadar isu profesi, melainkan kewajiban negara dalam menjamin Hak Atas Informasi dan Kebebasan Berpendapat sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.
Menurut Livand Breemer SE MM, selaku Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulteng, menuturkan, jurnalis adalah profesi yang turut serta menjadi Pembela HAM (Human Rights Defenders).
Untuk itu Komnas HAM menilai jurnalis merupakan mitra strategis dalam mengungkap berbagai isu kemanusiaan dan keadilan di Sulteng.
”Fungsi kontrol juga melekat pada jurnalis. Sebab tanpa keberanian jurnalis dalam melaporkan isu-isu krusial seperti konflik agraria di Poboya, ancaman krisis ekologi di Tolitoli, hingga beban kesehatan (ISPA) di wilayah lingkar tambang, publik akan kehilangan akses terhadap fakta yang sebenarnya,” ucap Livand Breemer.
Sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, dimana jurnalis dalam menjalankan profesinya patut untuk mendapat perlindungan hukum. Komnas HAM menekankan bahwa serangan terhadap jurnalis adalah serangan terhadap hak publik untuk tahu.
Selain itu, Livand pun menolak segala bentuk kekerasan dan kriminalisasi terhadap insan Pers. Sejauh ini, Komnas HAM Sulteng mencatat bahwa tantangan jurnalisme di daerah kini semakin kompleks, mulai dari intimidasi fisik, kekerasan digital (doxing), hingga upaya kriminalisasi menggunakan regulasi yang multitafsir.
”Setiap bentuk ancaman terhadap jurnalis menciptakan efek gentar (chilling effect) yang dapat membungkam kebenaran. Negara, melalui aparat penegak hukum, wajib memastikan tidak ada impunitas bagi pelaku kekerasan terhadap pers. Bilamana terjadi sengketa pemberitaan, Komnas HAM mendorong semua pihak untuk menggunakan mekanisme yang telah diatur, yaitu melalui Hak Jawab dan mediasi di Dewan Pers, bukan melalui jalur pidana,” tuturnya.
Bagi Dia, Pers yang sehat akan membuat rakyat berdaya dalam mengawal kebijakan pemerintah. Dengan demikian,
pihaknya mendorong pemerintah di Sulteng untuk terus membuka ruang komunikasi yang transparan dengan media, terutama terkait isu-isu lingkungan dan hak-hak masyarakat adat.
”Pers yang sehat adalah cermin dari pemerintahan yang akuntabel,” ucapnya.
Dalam moment HPN 2026 saat ini, Komnas HAM menghimbau ;
1. Aparat Penegak Hukum untuk mengedepankan perlindungan jurnalis dalam setiap penanganan konflik di lapangan dan bertindak tegas terhadap siapapun yang menghalangi kerja jurnalisme secara melawan hukum.
2. Pemerintah Daerah kiranya dapat menjamin keamanan jurnalis yang meliput di wilayah berisiko tinggi (konflik lahan/lingkungan), serta memberikan akses data publik yang mudah dan akurat.
3. Perusahaan Pers yang ada, wajib memberikan perlindungan ketenagakerjaan, jaminan kesehatan, serta jaminan keamanan bagi jurnalisnya, terutama saat bertugas di wilayah-wilayah krisis.
4. Dan masyarakat dapat secara bersama menjaga kemerdekaan Pers sebagai benteng terakhir keadilan dan kebenaran.
”Pers yang merdeka adalah oksigen bagi demokrasi. Tanpa perlindungan terhadap jurnalis, demokrasi kita hanya akan menjadi monolog kekuasaan yang sunyi dari kritik. Selamat Hari Pers Nasional 2026, teruslah menjadi suluh bagi keadilan di tanah Sulawesi Tengah,” tegas nya.(*)




