PALU, – Kondisi ruas jalan nasional di Kabupaten Poso, tepatnya di Desa Watu Awu, yang saat ini masih dalam proses perbaikan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah IV melalui Satuan Kerja (Satker) 4.1 ruas Trans Tagolu–Tentena–Taripa–Poso, menuai sorotan tajam dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah.
Kepala Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer, S.E., M.M., menyatakan keprihatinannya atas kondisi jalan tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kerusakan jalan dan aktivitas perbaikan yang belum tertangani dengan baik disebut telah memicu sejumlah kecelakaan lalu lintas, bahkan dilaporkan menelan korban jiwa.
“Peristiwa ini bukan sekadar persoalan teknis infrastruktur, tetapi menyangkut hak dasar masyarakat atas rasa aman dan kelayakan akses transportasi,” ujar Livand kepada Media Fakta Lensa, Sabtu (7/2/2026) sore.
Ia menjelaskan, dari sejumlah laporan masyarakat yang diterima, kondisi jalan rusak parah tersebut tidak hanya mengancam keselamatan pengguna jalan, tetapi juga melumpuhkan akses ekonomi dan mobilitas warga. Dalam perspektif hak asasi manusia, kata dia, negara melalui pemerintah daerah dan instansi terkait memiliki kewajiban memastikan infrastruktur publik berfungsi secara aman demi mencegah pelanggaran hak atas hidup (right to life).
Selain aspek keselamatan, Komnas HAM Sulteng juga menyoroti dampak kesehatan yang mulai dirasakan warga setempat. Debu tebal akibat pekerjaan jalan dilaporkan menyebabkan sejumlah warga menderita Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
“Kami mendesak agar warga yang terdampak, khususnya di sekitar ruas jalan Desa Watu Awu, mendapatkan penanganan medis secara maksimal. Ada laporan warga terserang ISPA akibat debu jalan,” ungkap Livand.
Atas kondisi tersebut, Komnas HAM Sulteng meminta BPJN Provinsi Sulawesi Tengah untuk segera menghadirkan solusi nyata guna meminimalkan risiko keselamatan dan dampak kesehatan masyarakat. Pihaknya juga mendorong keterlibatan Kepolisian dan Dinas Perhubungan untuk memasang rambu serta tanda peringatan yang memadai di lokasi rawan kecelakaan.
“Negara harus hadir dengan cepat. Keterlambatan dalam menangani infrastruktur yang rusak fatal seperti di Watu Awu dapat dipandang sebagai bentuk pengabaian terhadap hak keamanan warga negara. Kami akan terus memantau penanganan ini agar hak-hak korban terpenuhi,” tegasnya.
Komnas HAM Sulteng juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada saat melintasi jalur tersebut serta segera melaporkan titik-titik kerusakan jalan yang berpotensi membahayakan keselamatan umum.
BPJN Belum Beri Tanggapan
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, BPJN Wilayah IV Provinsi Sulawesi Tengah belum memberikan tanggapan resmi terkait dampak sosial dan kesehatan yang dialami warga Desa Watu Awu.
Kepala BPJN Wilayah IV Sulteng, Bambang S. Razak, S.T., M.T., yang dikonfirmasi melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satker 4.1, Rolli Ekianto, pada Sabtu (7/2/2026), belum memberikan jawaban maupun solusi atas keluhan masyarakat.(*)




