PALU, – Maraknya penggunaan zat kimia berbahaya jenis Sianida dan Merkuri pada aktivitas pertambangan di berbagai titik di wilayah Sulawesi Tengah (Sulteng), menjadi sorotan tajam bagi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulteng.
Kepada Fakta Lensa.com, Jum’at (06/02) Siang tadi, Komnas HAM Sulteng memberikan peringatan keras atas penggunaan zat kimia berbahaya jenis Sianida dan Merkuri pada aktivitas pertambangan yang saat ini tidak terkoordinir dengan baik. Penggunaan zat tersebut tanpa prosedur ketat dinilai sebagai tindakan kriminal lingkungan yang mengancam hak hidup dan kesehatan masyarakat luas.
Dikatakan Livand Breemer SE MM, selaku Ketua Komnas HAM Perwakilan Sulteng, sebelumya pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Sulteng sempat menegaskan bahwa Sianida dan Merkuri termasuk dalam kategori Bahan Berbahaya (B2) yang peredarannya diatur sangat ketat melalui skema Distributor Terdaftar (DT).
”Fakta Lapangan, diduga masuknya Sianida dan Merkuri ke lokasi pertambangan rakyat yang tidak terkoordinir, menunjukkan adanya kebocoran dalam sistem distribusi atau masuknya barang secara ilegal (penyelundupan) dan luput dari pantauan aparat penegak hukum,” ucapnya.
Hal tersebut merupakan pelanggaran regulasi perdagangan zat kimia. Tentunya bagi Komnas HAM, ini telah di luar jalur resmi dan melanggar Peraturan Menteri Perdagangan tentang pengadaan, distribusi, dan pengawasan bahan berbahaya.
”Penjualan bebas zat ini di lokasi tambang adalah tindakan ilegal yang harus segera dihentikan dari hulu. Dari perspektif HAM, ini merupakan ancaman terhadap Hak Atas Kesehatan dan Lingkungan. Olehnya kami memandang penggunaan Merkuri dan Sianida sebagai ancaman nyata terhadap Hak atas Lingkungan Hidup yang Sehat (Pasal 28H UUD 1945),” jelasnya.
Ditambahkannya, dampak Merkuri bersifat permanen dan merusak sistem saraf (Minamata), sementara Sianida berisiko mencemari sumber air warga secara instan.
Oleh sebab itu, Livand mendesak untuk “Sweeping” dan Tindakan Tegas Aparat Penegak Hukum (APH) menjadi kunci utama untuk memutus rantai perusakan lingkungan ini.
”Selama Sianida dan Merkuri masih mudah didapatkan di lokasi tambang, maka fungsi pengawasan dan penegakan hukum dianggap belum berjalan maksimal. Pembiaran terhadap masuknya zat ini adalah bentuk pengabaian negara terhadap keselamatan rakyat dan turut serta melakukan tindakan illegal,” imbuhnya lagi.
Pada kesempatan ini, Komnas HAM Sulteg menyampaikan agar ;
1. Mabes Polri, Polda Sulteng dan Gakkum KLHK Melakukan Sweeping Total: Segera lakukan operasi pembersihan (sweeping) di pintu-pintu masuk wilayah pertambangan, gudang-gudang logistik, dan toko-toko kimia yang tidak berizin. Sita seluruh stok Sianida dan Merkuri yang tidak memiliki dokumen resmi Distributor Terdaftar, tutup pabrik pembuatan tromol-tromol, hentikan dan sita tromol-tromol yang beroperasi dengan menggunakan mercuri.
2. Disperindag Sulteng Melakukan Audit Distributor: Melakukan audit mendalam terhadap seluruh perusahaan distributor bahan kimia di Sulawesi Tengah untuk memastikan tidak ada kebocoran stok ke pasar gelap pertambangan.
3. Tindak Tegas “Mafia” Bahan Kimia: Aparat penegak hukum jangan hanya menangkap pengguna di lapangan, tetapi harus mengejar penyelundup dan pemasok besar yang memasok zat berbahaya ini ke wilayah Sulawesi Tengah.
4. Sosialisasi Bahaya Laten: Pemerintah Daerah wajib melakukan edukasi masif kepada para penambang mengenai dampak mematikan penggunaan Merkuri bagi kesehatan mereka sendiri dan keluarga.
“Sianida dan Merkuri yang mengalir di sungai-sungai kita hari ini adalah racun bagi masa depan Sulawesi Tengah. Kami meminta aparat penegak hukum untuk tidak kompromi. Sweeping harus dilakukan sekarang juga! Jangan biarkan investasi dan pertambangan tumbuh di atas tanah dan air yang telah diracuni,” tegasnya.
Disisi lain, berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat alternatif penggunaan bahan pengganti bagi sianida maupun merkuri tersebut yang dinilai lebih ramah lingkungan dan harganya pun relatif lebih murah, serta beredar secara resmi di pasaran.(*)




