PALU, – Ketidak hadiran PT Citra Palu Mineral (CPM) dalam dua agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), melalui Komisi III, mendapat perhatian khusus dari Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan.
Pasalnya, Aristan yang merupakan politisi dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem), mengecam keras ketidakhadiran manajemen PT Citra Palu Mineral (CPM) dalam forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang telah dijadwalkan secara resmi oleh DPRD.
”Bagi saya, mangkirnya korporasi pemegang Kontrak Karya tersebut bukan sekadar kendala teknis, melainkan bentuk arogansi yang meremehkan fungsi pengawasan institusi negara di daerah. Dua kali ketidakhadiran PT CPM tanpa alasan yang subtansial adalah bukti nyata bahwa korporasi ini tertutup dan enggan berdialog dengan kepentingan rakyat Sulawesi Tengah,” tegas Aristan kepada Fakta Lensa, Jum’at (06/02) Pagi tadi.
Ditambahkannya, DPRD tidak akan membiarkan ada entitas bisnis yang mengeruk kekayaan alam di Sulteng, namun menutup diri saat diminta pertanggungjawaban soal dampak lingkungan dan nasib ekonomi warga lokal. Persoalan pertambangan emas di Poboya saat ini bukan semata persoalan izin atau produksi, tapi menyangkut ketiadaan jaminan keadilan ekologis dan keadilan sosial-ekonomi, baik bagi daerah dan terutama bagi masyarakat lingkar tambang maupun masyarakat Kota Palu.
Poboya memiliki posisi ekologis yang sangat strategis sebagai bagian dari Daerah Aliran Sungai (DAS) yang berperan penting dalam mengatur tata hidrologis Lembah Palu. Karena itu, setiap aktivitas pertambangan di wilayah ini akan berdampak langsung dan dan berakibat luas terhadap keselamatan lingkungan, ketersediaan air, serta kualitas hidup masyarakat Kota Palu secara keseluruhan.
”Jadi tata kelola pertambangan emas di Poboya, harus direkonstruksi dalam perspektif keadilan ekologis, kedaulatan ekonomi daerah, serta kesejahteraan ekonomi masyarakat lingkar tambang. Artinya, tambang emas di konsesi KK PT. CPM, disamping bisa memberi keuntungan finansial pada PT. CPM dan Mitranya, juga harus bisa memberi keuntungan kepada daerah ini, memberi manfaat ekonomi pada masyarakat lingkar tambang, dan wajib menjamin keselamatan masyarakat di lembah Palu secara luas dan lintas generasi,” ucap Aristan yang juga merupakan Koordinator Komisi III DPRD Sulteng.
Bagi Dia, mengenai konteks rekonstruksi tata kelola pertambangan emas Poboya yang berkeadilan ekologis, berkedaulatan ekonomi dan kesejahteraan rakyat tersebut, maka langkah-langkah yang harus ditempuh adalah:
1. Mendorong Transparansi Korporasi dan Audit Limbah.
PT CPM selaku pemegang Kontrak Karya harus menjamin secara terbuka bahwa praktik penambangan dan pengolahan limbah tailing mereka tidak mencemari DAS Poboya. “CPM harus mampu membuktikan secara empiris bahwa operasi mereka tidak mengancam kesehatan masyarakat Kota Palu. Kontribusi mereka harus nyata, tidak boleh ada ketimpangan antara kekayaan yang dikeruk dengan kesejahteraan warga sekitar.”
2. Penataan Tambang Rakyat.
Terkait aspirasi penciutan lahan untuk rakyat, saya sangat mendukung, karena itu untuk kesejahteraan masyarakat lingkar tambang (masyarakat Poboya). Tapi kita juga harus memastikan bahwa pengelolaan pertambangan rakyat ini harus bisa dipastikan memenuhi kaidah Good Mining Practice sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 26 Tahun 2018. Sinyalemen peredaran ratusan ton sianida saat ini adalah alarm bahaya bagi kita semua dan menjadi citra buruk bagi penambang rakyat. Jangan sampai hanya menjadi tameng oleh oknum pemodal gelap untuk menghindari tanggung jawab lingkungan.
3. Mendorong Peran Perseroda (BUMD) dan Koperasi.
Sebagai solusi jalan tengah, sebaiknya Gubernur mendorong BUMD (Perseroda) untuk terlibat aktif sebagai instrumen negara di daerah. Kehadiran BUMD diharapkan menjadi payung hukum dan manajerial bagi koperasi-koperasi pertambangan masyarakat.
”Kita ingin mendorong BUMD Sulteng menjadi mitra strategis yang menjamin operasional pertambangan rakyat berjalan sesuai kaidah Good Mining Practice sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 26 Tahun 2018. Dengan skema ini, aspek teknis, keselamatan (K3), dan reklamasi dapat diawasi langsung oleh pemerintah daerah, sekaligus memastikan adanya aliran pendapatan resmi bagi daerah (PAD)”.
Dalam konteks rekonstruksi Tata Kelola Pertambangan Emas di Poboya ini, Wilayah konsesi PT CPM secara fungsional terbagi menjadi 2 jalur:
Jalur Industri (High-Tech), dimana PT CPM bersama mitranya menambang di area inti yang membutuhkan alat berat dan teknologi tinggi.
Jalur Kerakyatan (Community-Based): BUMD Sulteng masuk sebagai “Bapak Angkat” bagi Koperasi Masyarakat untuk mengelola zona tradisional/penciutan, sehingga masyarakat memiliki payung hukum resmi dari pemerintah daerah (BUMD) tanpa khawatir terkriminalisasi. Sambil menunggu perjuangan untuk proses penciutan, karena butuh waktu lama, maka jalur kerakyatan ini bisa diupayakan melalui kontrak operasional dengan CPM.
”Untuk itu saya meminta Gubernur Sulteng bersama DPRD Sulteng serta pihak terkait khususnya PT. CPM bisa duduk bersama membicarakan peta jalan rekonstruksi tata kelola ini. Kami di DPRD sangat konseren dan akan terus mengawal agar operasional pertambangan di Poboya benar-benar meminimalisir dampak kerusakan lingkungan, transparan dan akuntabel,” tambahnya lagi.
Kembali ditegaskan olehnya, pihaknya tidak akan mentoleransi sikap tertutup korporasi. Transparansi adalah syarat mutlak bagi siapapun yang ingin beroperasi di atas tanah Sulawesi Tengah. Jika transparansi dan skema kemitraan ini diabaikan, maka jangan salahkan jika daerah mengambil langkah-langkah politik dan hukum yang lebih keras.(*)




