PALU,– Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) memberikan perhatian serius terhadap meningkatnya intensitas Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Parigi Moutong (Parimo). Komnas HAM menilai bahwa fenomena ini bukan sekadar bencana alam biasa, melainkan sebuah alarm kegagalan sistemik dalam manajemen kebencanaan dan perlindungan lingkungan yang berdampak langsung pada hak dasar warga negara.
Lonjakan titik api di Parigi Moutong menunjukkan lemahnya fungsi deteksi dini dan mitigasi yang seharusnya menjadi tanggung jawab utama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan instansi terkait.
Kepala Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer SE MM, kepada Fakta Lensa mengatakan, dari perspektif HAM, Negara memiliki kewajiban untuk bertindak (Duty to Act) guna mencegah bencana yang dapat diprediksi.
“Ketidaksiapan sarana, prasarana, serta lambatnya respons di lapangan adalah bentuk pengabaian terhadap Hak atas Rasa Aman bagi warga yang bermukim di sekitar lokasi terdampak,” katanya, Rabu (04/02) kemarin.
Lebih lanjut, dikatakannya, kegagalan Sistemik dapat terjadi, Jika setiap tahun Karhutla berulang di titik yang sama tanpa ada penurunan intensitas, maka instansi terkait dinilai gagal melakukan transformasi dari pemadaman yang bersifat reaktif menuju pencegahan yang bersifat proaktif. Hal ini tentunya menjadi ancaman Krisis kesehatan, dimana itu disebabkan akibat asap Karhutla.
Sebagai “Silent Killer”, Komnas HAM Sulteng memperingatkan bahwa asap Karhutla adalah pemicu utama lonjakan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).
Selain itu, bagi Komnas HAM, keadilan ruang dan Hak atas Kesejahteraan, dimana karhutla tidak hanya merusak hutan, tetapi juga menghanguskan lahan pertanian dan perkebunan warga.
“Ini akan berdampak Ekonomi, dikarenakan kehilangan lahan produktif akibat api berarti hilangnya mata pencaharian petani. Komnas HAM mendesak agar penegakan hukum juga menyasar pada aktor-aktor intelektual di balik pembakaran lahan, bukan hanya menyalahkan faktor cuaca atau kelalaian petani kecil,” tandas Livand.
Berikut DESAKAN KOMNAS HAM SULAWESI TENGAH ;
1.Evaluasi dan Audit Kinerja BPBD Parimo: Mendesak Bupati Parigi Moutong dan DPRD untuk melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan anggaran mitigasi bencana. Kegagalan sistemik ini harus dievaluasi agar tidak menjadi pembiaran yang berujung pada jatuhnya korban jiwa atau kerugian materiil yang lebih besar.
2.Deklarasi Darurat Kesehatan dan Lingkungan: Pemerintah daerah harus segera menyiapkan posko kesehatan khusus ISPA di wilayah terdampak Karhutla dan membagikan alat pelindung diri (masker standar medis) secara masif kepada warga.
3.Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu: Meminta jajaran Polda Sulteng dan Gakkum KLHK untuk mengusut tuntas penyebab kebakaran. Jika ditemukan indikasi kesengajaan oleh korporasi atau oknum tertentu, harus ditindak tegas sesuai UU Lingkungan Hidup.
4.Optimalisasi Anggaran Mitigasi: Mengalihkan fokus anggaran dari sekadar operasional pemadaman menjadi anggaran pemberdayaan masyarakat peduli api dan pengadaan teknologi deteksi dini berbasis satelit.
”Negara tidak boleh berlindung di balik alasan cuaca ekstrem. Kebakaran hutan di Parigi Moutong adalah bukti nyata bahwa sistem perlindungan warga kita sedang lumpuh. Asap yang dihirup anak-anak kita hari ini adalah tanggung jawab moral dan hukum pemerintah yang gagal bertindak cepat. Kami menuntut tindakan nyata, bukan sekadar statistik titik api,” tegasnya.
Hari Ini 2 Haktare Lahan di Siniu Kembali Terbakar
Dalam informasi yang diperoleh pihak Komnas HAM Sulteng, diketahui lokasi kejadian berada pada koordinat 0.52214603 LS dan 120.03878546 BT. Koordinat tersebut merupakan wilayah Dusun I, Desa Towera, Kecamatan Siniu, Kabupaten Parimo.
Informasi tersebut disampaikan pada Kamis (05/02) sore tadi oleh Pusat Pengendalian Operasi (Pusdalops) BPBD Kabupaten Parimo dikabarkan kembali terjadi Karhutla. Berdasarkan laporan resmi Pusdalops tersebut, kebakaran diketahui terjadi sekitar pukul 14.35 WITA dan diterima laporan pada pukul 14.50 WITA di hari yang sama.
Dalam analisa sementara, kebakaran diduga dipicu oleh kondisi musim kemarau disertai angin kencang yang menyebabkan api cepat menyebar. Hingga saat ini, penyebab pasti kebakaran masih dalam proses pendalaman.
Untuk diketahui, luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai kurang lebih 2 Hektare. Tidak terdapat laporan korban jiwa maupun kerusakan rumah dan bangunan akibat kejadian tersebut.
Sementara itu, dampak terhadap area perkebunan masih dalam tahap pendataan oleh petugas di lapangan.
Menindaklanjuti kejadian tersebut, BPBD Parimo bersama unsur terkait segera melakukan langkah penanganan, antara lain kaji cepat (assessment), koordinasi lintas sektor, serta upaya pemadaman api.
Dalam proses penanganan, sejumlah kebutuhan mendesak dikerahkan, seperti mobil pemadam kebakaran, mesin pompa air karhutla, serta selang pemadam.
Adapun unsur yang terlibat langsung di lapangan meliputi Satpol PP dan Damkar Kabupaten Parigi Moutong, Balai Penataan Bangunan, Prasarana dan Kawasan (BPBPK) Sulawesi Tengah, TNI, TAGANA Parimo, aparat Desa, serta masyarakat setempat.
Pusdalops BPBD Parigi Moutong memastikan bahwa pada situasi akhir, api telah berhasil dipadamkan dan kondisi dinyatakan terkendali.(*)




