PALU – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) berharap konflik tambang Poboya antara masyarakat setempat dan PT Citra Palu Mineral (CPM) dapat benar-benar diselesaikan, tidak berhenti hanya pada tahapan rekomendasi.
Kepala Perwakilan Komnas HAM Sulteng, Livand Breemer, SE, MM, mengatakan konflik tambang Poboya merupakan pola lama yang terus berulang selama belasan tahun. Polanya hampir selalu sama: konflik muncul, dilakukan mediasi, kemudian lahir rekomendasi, namun tidak pernah terealisasi secara nyata di lapangan.
“Ini pola yang berulang. Konflik terjadi, lalu dimediasi, keluar rekomendasi, tapi ujungnya tidak ada realisasi,” kata Livand.
Sejauh ini, lanjut Livand, Komnas HAM telah memfasilitasi masyarakat hingga terbitnya Surat Rekomendasi Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, tertanggal 20 Oktober 2025 dengan Nomor: 500.10.2.3/261/RO.HUKUM.
Adapun isi rekomendasi tersebut antara lain:
Memberikan rasa keadilan kepada masyarakat Poboya melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR) pada sebagian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT Citra Palu Mineral yang akan diciutkan, sehingga tidak lagi terjadi aktivitas pertambangan ilegal yang selama ini sulit ditertibkan.
Memastikan adanya pengawasan dan pembinaan operasional pertambangan rakyat agar aktivitas pertambangan dilakukan secara legal dan aman, mengingat selama ini kerap menimbulkan kecelakaan, bahkan kematian serta kerugian bagi masyarakat dan pemerintah.
Menghindari penolakan yang terus-menerus dari masyarakat Poboya terhadap aktivitas pertambangan PT Citra Palu Mineral di Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
Menyetujui permohonan masyarakat terkait penciutan WIUP PT Citra Palu Mineral seluas 246 hektare (sesuai peta lokasi terlampir) untuk dicadangkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan selanjutnya ditetapkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Livand, isi rekomendasi tersebut sudah sangat jelas. Bahkan, Komnas HAM telah melakukan mediasi yang melibatkan perusahaan, masyarakat, dan pemerintah.
“Dalam pertemuan internal yang kami fasilitasi, pihak perusahaan sempat memberikan izin kepada masyarakat untuk beraktivitas. Namun belakangan kami justru mendengar bahwa aktivitas warga tersebut dilaporkan sebagai aktivitas ilegal. Ini jelas merupakan bentuk inkonsistensi moral dan hukum dari pihak perusahaan,” tegas Livand saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (04/05) siang.
Meski demikian, Livand mengimbau masyarakat Poboya agar tidak terpancing emosi atas sikap inkonsistensi tersebut.
“Kita sudah memahami pola ini secara nyata. Saya berharap masyarakat bisa lebih dewasa dan elegan menyikapi situasi ini, dengan tidak melakukan tindakan yang berpotensi menjerat pidana,” ujarnya.
Ia juga berharap lembaga-lembaga rakyat dapat bersikap elegan dengan memberikan batas waktu yang jelas kepada perusahaan untuk hadir dan memberikan solusi terbaik bagi masyarakat.
“Semua ini kita lakukan demi kepentingan masyarakat Poboya dan daerah kita bersama,” pungkasnya. (*)




