PALU, – Ketidak hadiran Perseroan Terbatas Citra Palu Mineral (PT CPM) dalam pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) sebanyak dua kali, yakni pada Senin (02/02) dan Selasa (03/03) kemarin, seolah menjadi bom waktu yang mampu memicu amarah masyarakat tambang lingkar Poboya kapan saja.
Menurut sejumlah masyarakat yang menghadiri RDP tersebut, bila terhadap panggilan Lembaga Negara yang ada di Daerah, yakni DPRD, mampu untuk dimangkiri oleh pihak Perusahaan, bagaimana kelak janji mereka yang hanya secara lisan namun langsung di hadapan masyarakat.
“Kami menunggu kepastian janji dari pihak Perusahaan besok. Apabila besok tetap tidak ada kepastian, maka kami akan mengambil sikap sendiri,” tegas Amir Sidiq, selaku perwakilan masyarakat lingkar tambang di hadapan pihak Komisi III DPRD Sulteng kala itu.
Menurut Amir, sepekan yang lalu masyarakat sempat melakukan penutupan akses jalan ke areal PT CPM, dikarenakan pada tanggal 7 Januari 2026 lalu, pihak perusahaan melaporkan aktifitas masyarakat yang disebut – sebut tidak berizin di Poboya. Pelaporan yang dimaksud dinilai sebagai upaya jebakan terhadap masyarakat setempat, agar tindakan masyarakat dalam mengelola tanah adat mereka sendiri dapat dikriminalisasi.
“Saat itu pihak perusahaan minta waktu satu Minggu, artinya Kamis (05/02) besok adalah penentuannya. Karena saat itu, pihak perusahaan berjanji secara langsung via telepon video di hadapan masyarakat serta pihak kepolisian,” tegasnya.
Di saat yang sama, Sofyar, yang juga merupakan tokoh masyarakat Poboya, menegaskan, dengan upaya apapun, pihaknya akan tetap memperjuangkan tanah leluhurnya.
“Jangan memutar balikkan keadaan, seolah kami yang kami yang mengemis, meminta dan berharap, Poboya adalah tanah para leluhur kami, Tanah Ulayat kami kenapa kami yang harus ditekan dengan upaya kriminalisasi dan disebut sebagai pelaku tambang ilegal,” ucap Sofyar.
Masyarakat Adat Rumpun Da’a Dukung Warga Poboya
Hadir pula pada kesempatan tersebut, Ketua Rumpun Adat Da’a Sulteng, Irianto Mantiri. Dihadapan anggota Komisi III DPRD Sulteng serta, jajaran Operasional Perangkat Daerah (OPD) lintas tambang, Irianto menegaskan bahwa kini masyarakat rumpun Da’a turut hadir dalam membela hak saudara mereka, masyarakat Adat Poboya.
“Kadiharan tambang rakyat Poboya juga sangat membantu bagi penghidupan yang layak teruntuk kami masyarakat adat Da’a, dimana tambang Poboya menjadi salah satu sektor utama yang membuka lapangan kerja bagi kami topo Da’a. Itu dapat dibuktikan dengan berkurangnya masyarakat topo Da’a yang berkeliaran di Kota Palu, karena kini mereka sibuk di Poboya untuk mengais rezeki bagi keluarganya,” ucapnya.
DPRD Terus Komitmen Lindungi Masyarakat
Usai mendengar semua penegasan dari masyarakat lingkar tambang, Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Hj Arnila Moh Ali, menegaskan bahwa pihaknya akan kembali memanggil untuk ketiga kalinya pihak PT CPM agar wajib mengikuti RDP tersebut. Alhasil, pihak DPRD Sulteng, menjadwalkan pertemuan kembali sekitar tanggal 20 Februari 2026 mendatang, sebab pihak legislatif saat ini telah memiliki agenda tahunan lainnya telah ditetapkan sehingga wajib untuk dilaksanakan.
“Namun demikian, tanpa kehadiran pihak CPM saat ini, pihak DPRD akan tetap mengambil keputusan dalam rapat, yakni terus mengawal dan meminta untuk penciutan lahan perusahaan bagi masyarakat setempat. Selain itu, sambil melakukan proses tersebut, kami akan meminta agar dilakukan langkah awal, yakni skema kerja sama antar perusahaan dan masyarakat, melalui koperasi yang telah ada,” ucap Arnila.
Dikatakan olehnya, hal itu harus dilakukan, demi melindungi hak masyarakat yang beraktifitas di tambang Poboya untuk mencari nafkah bagi keluarganya dan sebagai upaya agar giat masyarakat tidak terjebak dalam pelanggaran hukum.
Selain itu, meski turut kecewa atas ketidak hadiran pihak perusahaan dalam dua kali pertemuan, sejumlah anggota Komisi III DPRD Sulteng yang mengikuti jalan RDP tersebut berharap agar masyarakat tidak terpancing emosinya, hingga melakukan tindakan yang akan melanggar hukum.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak PT CPM belum dapat dikonfirmasi tentang ketidak hadirannya dalam dua kali pemanggilan RDP tersebut.(*)




