PALU, – Ribuan masyarakat yang tergabung dalam lingkar Tambang Poboya, khususnya Kota Palu, Rabu (28/01) Pagi tadi memenuhi ruas jalan Moh. Hatta tepatnya di Depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD Kota Palu).
Kedatangan ribuan masyarakat tersebut, bertujuan untuk meminta kepada Wakil Rakyat yang di duduk di kursi Parlemen Kota Palu, agar mendukung aspirasi mereka, yakni satu diantaranya ialah penciutan lahan konsesi milik Perseroan Terbatas Citra Palu Mineral (PT CPM), dimana masyarakat lingkar tambang hanya meminta sebanyak 246.000 Hektare, dari jumlah total yang mencapai kisaran 27.000.000 Hektare.
Adapun aspirasi yang disampaikan oleh Amir Sidiq, selaku Koordinator masa aksi, yakni, isu pertambangan ilegal di wilayah Poboya harus dicermati dengan akal sehat, bijak dan jernih, agar tidak menimbulkan penyesatan, keresahan, konflik dan kegaduhan yang berkepanjangan bagi Masyarakat Sulawesi Tengah, Kota Palu pada khususnya, yang kita cintai bersama.
“Proses pertambangan emas di wilayah Poboya dan sekitarnya sudah ada sejak nenek moyang kami, bahkan sebelum bangsa ini berdiri dengan menggunakan sistem tradisional dengan cara mendulang. Dan proses ini berlanjut hingga saat Pemerintahan Indonesia berdiri. Kini beberapa perusahaan melakukan eksplorasi dan menemukan adanya cadangan emas yang cukup signifikan, hingga dilakukan eksploitasi oleh PT. CPM hingga saat sekarang. Tapi kami selaku masyarakat, merasa ketimpangan yang sangat dari eksploitasi tersebut,” tegasnya.
Ditambahkannya, di tengah krisis dan keterpurukan ekonomi saat ini, pertambangan emas rakyat di Poboya sudah menciptakan banyak lapangan kerja bagi khalayak umum, serta menjadi mata pencaharian utama dan juga menjadi urat nadi perekonomian rakyat bagi puluhan ribu masyarakat Kota Palu dan sekitarnya.
Bahkan Pendapatan Negara dari segi pajak juga terhitung tidak signifikan atau bahkan terhitung sangat kecil dibading hasil eksploitasi perusahaan.
“Hal ini juga diakui oleh Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid, yang menyatakan soal kerusakan alam tidak sebanding dengan dana bagi hasil yang didapatkan pemerintah daerah Sulawesi Tengah dari sektor pertambangan yang hanya sekitar Rp 200 Milyar. Dari kondisi itulah kami selaku masyarakat asli, yang mempunyai hak ulayat adat atas wilayah pertambangan yang selama ini telah dirampas hak ulayat atas tanah kami oleh pihak PT. CPM, menuntut apa yang jadi hak kami,” katanya berorasi.
Adapun yang menjadi tuntutan kala itu ialah, menuntut pengembalian sebagian hak atas tanah ulayat adat kami yang telah dirampas oleh PT. CPM, menolak monopoli oligarki atas pengelolaan tambang emas Poboya serta meminta kepada pihak pemerintah untuk segera melakukan percepatan penerbitan izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
“Kami pun mengutuk keras atas pernyataan oknum pejabat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Pemerintah ataupun pihak lainnya, yang memberikan stigma ilegal atau berkonotasi negatif, sehingga kami dinilai sebagai pelaku kejahatan. Kami hanya rakyat, penambang kecil yang mencari makan dengan jerih payah sendiri dari hasil aktivitas pertambangan di Poboya dan sekitarnya,” kata Sofyar, selaku Tokoh Masyarakat setempat.(*)




