Palu – Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tengah secara resmi mencabut sanksi administrasi terhadap PT Rezky Utama Jaya. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Kadis ESDM Nomor 500.10.29.17/01.32/Mineral tertanggal 20 Januari 2026, tentang Pencabutan Sanksi Administrasi, yang dinilai telah sesuai dengan ketentuan hukum administrasi negara.
Pencabutan sanksi tersebut dilakukan setelah Kadis ESDM mempertimbangkan sejumlah dasar hukum dan administratif. Salah satunya adalah Surat Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 600.2.1/55/Bidang.I tertanggal 13 Januari 2026 perihal penyampaian laporan evaluasi pemenuhan rekomendasi Satuan Tugas Pengendalian Kerusakan Lingkungan (Satgas PKA) atas aduan Aliansi Masyarakat Nambo–Usongi.
Selain itu, PT Rezky Utama Jaya juga telah menyampaikan surat pernyataan komitmen penuh dan tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat Desa Nambo dan Desa Unsongi terkait dampak operasional pertambangan. Komitmen tersebut tertuang dalam Surat Pernyataan Nomor 009/Per-RUJ/I/2026 tertanggal 17 Januari 2026.
Meski sanksi administrasi dicabut, keputusan tersebut tidak bersifat tanpa syarat. Kadis ESDM menegaskan bahwa PT Rezky Utama Jaya tetap wajib memenuhi sejumlah ketentuan, antara lain:
Memperoleh dan memenuhi izin reklamasi serta Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL);
Melaksanakan seluruh komitmen yang tercantum dalam surat pernyataan perusahaan;
Menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik (Good Mining Practice);
Melaporkan secara berkala seluruh pemenuhan kewajiban lingkungan hidup kepada Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan bahwa pencabutan sanksi ini harus segera ditindaklanjuti dengan langkah konkret oleh pihak perusahaan, agar kegiatan pertambangan memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar serta tidak menimbulkan kerusakan lingkungan di kemudian hari.
Pemda Sulteng juga mengimbau seluruh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) agar senantiasa mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan dan wajib memenuhi kewajiban perlindungan lingkungan hidup.
Dengan komitmen bersama antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat, diharapkan pengelolaan sumber daya alam di Sulawesi Tengah dapat berjalan secara berkelanjutan demi terwujudnya Sulteng Nambaso.(*)




