Palu, – Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng), Salahhddin SH MH, mengatakan, sejak Januari sampai dengan Desember 2025, pihaknya telah berhasil mengembalikan kerugian negara mencapai Rp 40 Miliar. Hal inilah yang diungkapkannya dalam pelaksanaan konferensi pers pada Senin (08/12) Pagi tadi.
“Sebanyak 21 Laporan yang masuk dan sedang dilakukan penyelidikan. 11 diantaranya sudah masuk di tahap penyidikan yang dilakukan oleh Tim di Kejati Sulteng. Dari hasil itu, kami sudah menyelamatkan senilai Rp 29 Miliar,” katanya dalam kegiatan jelang Hari Anti Korupsi Se-Dunia (Harkodia) pagi tadi.
Sementara di tingkat Kejaksaan Negeri (Kejari) di 12 Kabupaten/Kota, telah dilakukan 30 penyidikan dengan total kerugian negara yang diselamatkan sebesar Rp 9 Miliar lebih.
“Sedangkab untuk tingkat Cabang (Cabjari), dari 12 yang ada di Sulteng, baru 8 Cabjari yang lakukan penyidikan, dengan penyelamatan keuangan Negara sekitar Rp 1 Miliar lebih, sehingga ditotalkan hampir Rp 40 Miliar keuangan Negara telah berhasil diselamatkan,” kata Salahuddin memaparkan.
Olehnya, Salahuddin berharap agar seluruh pihak dapat bersinergi dalam memerangi tindak pidana korupsi di wilayah Sulteng, demi kemajuan daerah bersama.
“Apabila nantinya Kami pincang, tolong bopong kami. Apabila kami nanti tidak mampu berdiri, tolong angkat dan gandeng kami. Jangan biarkan kami di lingkup Kejaksaan berjalan pincang dalam menegakkan keadilan, terutama dalam memberantas Korupsi di Sulteng” katanya memberi semangat bagi insan pers dan sejumlH anggota Lembaga Swadaya Masyarakat yang hadir dalam pertemuan tersebut.(*)





