SIGI — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Pantoloan Palu mencatat prestasi besar pada tahun 2025 setelah berhasil menggagalkan peredaran 3.224.000 batang rokok ilegal di wilayah Sulawesi Tengah. Penindakan ini menjadi yang terbesar sepanjang sejarah operasi pengawasan KPPBC Pantoloan.
Kepala KPPBC Pantoloan, Krisna Wardhana, kepada Media Fakta Lensa, mengatakan bahwa jumlah fantastis tersebut merupakan capaian baru yang sekaligus menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran rokok ilegal.
“Ini pertama kalinya kami mengamankan jumlah sebanyak ini. Kami akan terus menelusuri perkara ini—apakah para pelaku hanya pemain tunggal di Sulteng atau ada jaringan lain yang lebih besar,” ujar Krisna.
Dalam Konferensi pers digelar pada Selasa (2/11) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi, Krisna menjelaskan bahwa penyelidikan tidak berhenti pada wilayah Sulawesi Tengah saja, tetapi akan diperluas dengan berkoordinasi bersama KPPBC di Pulau Jawa dan daerah lain yang diduga sebagai lokasi pabrik utama produksi rokok ilegal berbagai merek tersebut.
“Kami belum dapat menyampaikan banyak terkait pengembangan. Yang jelas, penangkapan ini dilakukan di Desa Baliase, Kabupaten Sigi, dengan barang bukti lebih dari 3 juta batang rokok ilegal,” ungkapnya.
Adapun dua warga Desa Baliase, masing-masing berinisial J (42) dan SJ (25), ditetapkan sebagai tersangka. Krisna menegaskan bahwa kasus ini tidak berkaitan dengan penangkapan sebelumnya oleh KPPBC di Desa Lembasada, Kabupaten Donggala.
“Tidak ada hubungan dengan kasus Lembasada. Apakah mereka mengambil dari pabrik yang sama atau memesan sendiri dari pemasok berbeda, itu yang sedang kami dalami,” tambah Krisna.
Ia juga menjelaskan perbedaan penanganan antara kasus Baliase dan kasus Lembasada. Pada penindakan sebelumnya, para pelaku memilih jalur Ultimum Remedium atau Restorative Justice (RJ) dan membayar denda sebesar Rp 1,2 miliar, sehingga tidak diproses hukum lebih lanjut.
Namun, untuk kasus kali ini, kedua tersangka tidak dapat menempuh RJ, sehingga KPPBC Pantoloan menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada Kejaksaan Negeri Sigi.
Sementara itu, Kepala Kejari Sigi, M. Aria Rosyid, menegaskan bahwa keduanya akan dijerat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman pidana 1–5 tahun penjara dan/atau denda minimal dua kali dan maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
“Kami berharap semua pihak turut mengawal proses hukum ini hingga persidangan. Kejaksaan tidak akan menoleransi kejahatan yang merugikan negara dalam jumlah signifikan,” tegas Aria.
Penindakan besar ini menjadi bukti meningkatnya intensitas pengawasan KPPBC Pantoloan sekaligus menjadi momentum penting dalam memerangi peredaran rokok ilegal di Sulawesi Tengah. (*)





